Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

DPRD Tabanan
Bali Tribune / PANSUS - Paripurna internal DPRD Tabanan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus terkait empat ranperda yang diajukan pihak eksekutif, Selasa (7/7)

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar pada Selasa (7/7) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. Rapat itu diawali dengan penyampaian hasil pembahasan ranperda LKPJ oleh Badan Anggaran (Banggar) oleh Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta. Selanjutnya, laporan hasil pembahasan Pansus II terhadap ruan ranperda yakni RPJMD dan Penataan Banjar Dinas. Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan I Gusti Komang Wastana selaku juru bicara Pansus II.

Dikatakan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi dan misi kepala daerah terpilih yang penjabarannya dituangkan dalam tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan termasuk indikasi program dan kerangka pendanaan dalam kurun waktu lima tahun.  RPJMD sebagai dokumen strategis daerah yang dalam penyusunannya berpedoman pada dokumen RPJMN 2025-2029, RPJMD Provinsi Bali, RTRW Kabupaten Tabanan 2023-2043 dan RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045. "Visi dan misi Kabupaten Tabanan lima tahun ke depan dengan mengedepankan kearifan lokal sebagai pondasi pembangunan yang dilaksanakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip satu pulau satu tata kelola," sebutnya.

Sedangkan untuk Penataan Banjar Dinas, disebutkan bahwa ranperda itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing desa, dan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa. Sementara terkait pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan disampaikan melalui laporan hasil pembahasan oleh Pansus III yang diketuai I Wayan Lara.

Dikatakan, tujuan dari Pembangunan Industri Daerah yaitu Peningkatan Industri unggulan kabupaten yang mempunyai daya saing secara nasional maupun internasional. “Peningkatan ketersediaan dan kualitas bahan baku dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten sebagai pelaku industry,” jelasnya.

Selanjutnya, peningkatan kualitas produk dan diversifikasi, peningkatan infrastruktur dan teknologi yang menunjang kepentingan industri unggulan kabupaten, perbaikan iklim usaha yang kondusif, dan memperluas akses produk ke pasar global. Peningkatan dukungan kelembagaan, terbukanya akses permodalan yang terjangkau oleh pelaku industri unggulan kabupaten, dan peningkatan pertumbuhan industri unggulan  kabupaten untuk memperkuat perekonomian masyarakat Tabanan. “Kami juga menambahkan industri penyosohan gabah dan industri pabrik pakan ternak pada jenis industri unggulan,” tandas Lara. Rencananya, hasil Rapat Paripurna Internal ini akan disampaikan lagi ke dalam Rapat Paripurna dengan pihak eksekutif yang dijadwalkan pada Rabu (9/7).

wartawan
JIN
Category

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.