Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DSM Peduli Anak-anak Pengungsi Gunung Agung

Discovery Shopping Mall
LOMBA MEWARNAI - Anak-anak pengungsi mengikuti lomba mewarnai yang didampingi oleh pihak Discovery Shopping Mall.

BALI TRIBUNE - Cara unik dilakukan Discovery Shopping Mall (DSM) dalam peduli terhadap para pengungsi Gunung Agung. Minggu (10/12), DSM bersama Artha Graha Peduli (AGP) dan perwakilan tenant berbagi kasih dengan anak-anak pengungsi Gunung Agung, mengajak bernyanyi dan joged bersama, lomba mewarnai dan makan bersama di Banjar Kaler Desa Padangbai, Karangasem. Pada kesempatan itu juga diberikan bantuan, seperti bantal, lauk-pauk, air mineral, peralatan MCK dan pakaian layak pakai untuk para pengungsi sebanyak 80 Kepala Keluarga dengan 380 jiwa.

General Manager DSM Bima Putera mengatakan, DSM punya cara lain dalam peduli terhadap para pengungsi Gunung Agung karena ingin mengembalikan mental dan keceriaan anak-anak. "Karena sudah dua bulan lebih  anak-anak ini berada di tempat pengungsian. Mereka tidak dapat bermain seperti anak-anak yang lazim, sehingga pada kesempatan ini kami dari DSM mengajak bermain untuk menghibur mereka (anak-anak, red)," ungkapnya.

Bima berharap agar dengan hiburan tersebut, dapat mengurangi trauma anak-anak pengungsi. Pada kesempatan tersebut, juga diakukan pemotongan tumpeng HUT ke-13 DSM bersama anak-anak pengungsi. Para anak-anak pengungsi sebanyak 90 orang masing-masing mendapat bingkisan dari DSM. "Intinya, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan anak - anak pengungsi. Kalau anak-anak bahagia dan ceria, para orang tua mereka juga pasti akan bahagia," ujarnya.

Bima Putera juga menegaskan bahwa situasi di Bali aman dikunjungi. "Memang masih ada pengungsi yang belum mau pulang ke rumah, bukan berarti Bali ini genting atau darurat. Tetapi Bali ini aman masih bisa dikunjungi. Sehingga kami mengimbau kepada para wisatawan untuk tidak takut ke Bali. Situasi Bali aman untuk dikunjungi," tegasnya.

Perwakilan Karang Taruna Desa Padangbai, Angga menyambut baik bantuan yang diberikan oleh pihak DSM dan hiburan bagi anak-anak pengungsi. "Kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya apa yang sudah dilakukan oleh pihak DSM ini. Besar harapan kami, agar semunya ini dapat bermanfaat bagi kami kedepan. Sekali lagi, kami mewakili pihak Desa Padangbai menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.

wartawan
Bernard MB
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.