Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Kali Diadili Kasus Narkoba, Pria Bergelar SE Menua di Penjara

Bali Tribune/ DUA KALI – Terdakwa Taufik Rosdiawan sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur bakal menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi. Pria yang masih menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika ini kembali mendapat tuntutan berupa 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/8). Dia dinilai kembali terbukti bersalah melawan hukum atau tanpa hak menjual narkotika jenis sabu.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Taufik Rosdiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan. 
 
Menurut kenyakinan JPU sesuai fakta persidangan, hal yang memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah terlibat tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Teddy Raharjo berniat akan melawan tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. 
 
"Kami tetap minta majelis hakim agar terdakwa dibebaskan. Karena barang bukti (dalam kasus ini) sudah 1 minggu di tangan orang lain lalu dia (terdakwa) dianggap memiliki barang bukti tersebut. Kan aneh? Tapi untuk lebih rincinya akan kami tuangkan dalam pledoi," kata Eddy seusai persidangan.
 
Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Komang Tirtayasa oleh petugas Polresta Denpasar pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita. 
 
Dari tangan Komang ditemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,89 gram (Kode A), 2,98 gram (Kode B), dan 4,79 gram (Kode C), 3 potong pipet berisi sabu masing-masing sebarat 0,78 gram (Kode D), 0,77 gram (Kode E), dan 0,88 gram (Kode F), serta barang bukti lainnya.
 
Mulanya, pada tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Dicky untuk memberi tahu telah menyimpan paket Narkotika di bawah tangga kamar kost terdakwa. Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU. 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus serupa namun dengan dakwaan berbeda, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Taufik Rosdiawan selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara, (28/5/2019), di PN Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,11 gram netto. Perbuatan itu diatur dalam melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kabel Fiber Optik Semrawut, Bupati Satria Tegaskan Bakal Tindak Provider Nakal

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik liar dan semrawut yang kian meresahkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penataan Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Klungkung, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urus Bojog Ngeleb, Wakil Ketua DPRD Bali Kresna Budi Turun Tangan Hubungi 110

balitribune.co.id I Singaraja - Menjadi wakil rakyat ternyata tidak selalu berkutat pada urusan kebijakan dan pemerintahan. Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi bahkan harus turun tangan membantu warga yang panik karena Bojog (monyet) peliharaannya ngeleb (lepas), karena dikhawatirkan membahayakan lingkungan (tetangga) sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara resmi membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK dan Ombusman Pelototi SPMB, Kepala Sekolah Se-Klungkung Diminta Ekstra Hati-Hati

balitribune.co.id I Semarapura - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung, Drs. Ketut Sujana, M.Pd meminta seluruh Kepala Sekolah di semua tingkatan untuk ekstra hati-hati dalam menerima siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

balitribune.co.id | Tabanan - Hamparan sawah terasering yang membentang hijau di kawasan Jatiluwih kembali menjadi pusat perhatian dunia. Momentum istimewa tersebut ditandai dengan dibukanya Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.