Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Kali Diadili Kasus Narkoba, Pria Bergelar SE Menua di Penjara

Bali Tribune/ DUA KALI – Terdakwa Taufik Rosdiawan sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur bakal menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi. Pria yang masih menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika ini kembali mendapat tuntutan berupa 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/8). Dia dinilai kembali terbukti bersalah melawan hukum atau tanpa hak menjual narkotika jenis sabu.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Taufik Rosdiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan. 
 
Menurut kenyakinan JPU sesuai fakta persidangan, hal yang memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah terlibat tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Teddy Raharjo berniat akan melawan tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. 
 
"Kami tetap minta majelis hakim agar terdakwa dibebaskan. Karena barang bukti (dalam kasus ini) sudah 1 minggu di tangan orang lain lalu dia (terdakwa) dianggap memiliki barang bukti tersebut. Kan aneh? Tapi untuk lebih rincinya akan kami tuangkan dalam pledoi," kata Eddy seusai persidangan.
 
Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Komang Tirtayasa oleh petugas Polresta Denpasar pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita. 
 
Dari tangan Komang ditemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,89 gram (Kode A), 2,98 gram (Kode B), dan 4,79 gram (Kode C), 3 potong pipet berisi sabu masing-masing sebarat 0,78 gram (Kode D), 0,77 gram (Kode E), dan 0,88 gram (Kode F), serta barang bukti lainnya.
 
Mulanya, pada tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Dicky untuk memberi tahu telah menyimpan paket Narkotika di bawah tangga kamar kost terdakwa. Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU. 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus serupa namun dengan dakwaan berbeda, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Taufik Rosdiawan selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara, (28/5/2019), di PN Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,11 gram netto. Perbuatan itu diatur dalam melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.