Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Kali Diadili Kasus Narkoba, Pria Bergelar SE Menua di Penjara

Bali Tribune/ DUA KALI – Terdakwa Taufik Rosdiawan sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur bakal menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi. Pria yang masih menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika ini kembali mendapat tuntutan berupa 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/8). Dia dinilai kembali terbukti bersalah melawan hukum atau tanpa hak menjual narkotika jenis sabu.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Taufik Rosdiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan. 
 
Menurut kenyakinan JPU sesuai fakta persidangan, hal yang memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah terlibat tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Teddy Raharjo berniat akan melawan tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. 
 
"Kami tetap minta majelis hakim agar terdakwa dibebaskan. Karena barang bukti (dalam kasus ini) sudah 1 minggu di tangan orang lain lalu dia (terdakwa) dianggap memiliki barang bukti tersebut. Kan aneh? Tapi untuk lebih rincinya akan kami tuangkan dalam pledoi," kata Eddy seusai persidangan.
 
Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Komang Tirtayasa oleh petugas Polresta Denpasar pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita. 
 
Dari tangan Komang ditemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,89 gram (Kode A), 2,98 gram (Kode B), dan 4,79 gram (Kode C), 3 potong pipet berisi sabu masing-masing sebarat 0,78 gram (Kode D), 0,77 gram (Kode E), dan 0,88 gram (Kode F), serta barang bukti lainnya.
 
Mulanya, pada tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Dicky untuk memberi tahu telah menyimpan paket Narkotika di bawah tangga kamar kost terdakwa. Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU. 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus serupa namun dengan dakwaan berbeda, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Taufik Rosdiawan selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara, (28/5/2019), di PN Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,11 gram netto. Perbuatan itu diatur dalam melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.