Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Koruptor Dana Rumah Budaya Ditahan

Korupsi
Pelaku korupsi dana Pelestarian Rumah Budaya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di LP Kelas II Singaraja.

Singaraja, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Singaraja menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Pelestarian Rumah Budaya Budaya di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Ketut Swandita (60) dan Made Sudarisma (56) karena berkasnya sudah P-21. Keduanya diduga menilep dana bantuan tersebut untuk kepentingan sendiri.

Kasus korupsi dana hibah APBN ini bermula dari adanya kucuran dana hibah untuk  Rumah Budaya Nusantara melalui Kemendikbud pada tahun 2013. Swandita selaku bendesa adat setempat sekaligus Ketua Organisasi Pelestarian Seni Budaya Buleleng Banda Sawitra, Desa Kedis mengajukan permohonan melalui proposal senilai Rp495 juta. Setelah dipertimbangkan, akhirnya proposal tersebut disetujui dan dana dicairakan melalui sebuah bank milik pemerintah berdasarkan SK No. 3045/SK/SNB/BUD/X/2013.

Setelah dana masuk ke rekening, proses pencairan dana pun dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama sekitar bulan November 2013, Swanditha memerintahkan bendahara organisasi Sudarisma untuk mencairkan sebesar Rp100 juta. Tahap kedua, pelaku kembali melakukan pencairan sebanyak Rp395 juta.

Hanya saja, saat BPKP melakukan audit dan pemeriksaan menemukan ada selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Sesuai laporan BPKP No. SR-186/PW22/5/2015 tertanggal 15 Juni 2015, ditemukan sebanyak Rp175.823.318 yang tidak tercantum dalam pemakaian anggaran dan hanya terpakai Rp319.176.682. ”Dana yang terindikasi dikorupsi sebesar Rp175 juta lebih,” ungkap Kajari Singarja,Sumarjo Rabu (20/7).

Menurut Sumarjo, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. ”Untuk sementara kedua pelaku kami titipkan di LP Singaraja sambil menunggu proses sidang,” lanjut Sumarjo.

Keduat tersangka korupsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Bupati Karangasem Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Infrastruktur di Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem melaksanakan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Windy Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat resiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di era digital seperti saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click

OKTOBEST, Pasti Hemat Astra Motor Bali Hadirkan Penawaran Spesial di Virtual Exhibition Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang akhir bulan Oktober, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda di Bali memberikan kejutan spesial bagi konsumen setia melalui program “OKTOBEST, Pasti Hemat!” yang berlangsung selama periode 6–31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.