Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Koruptor Dana Rumah Budaya Ditahan

Korupsi
Pelaku korupsi dana Pelestarian Rumah Budaya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di LP Kelas II Singaraja.

Singaraja, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Singaraja menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Pelestarian Rumah Budaya Budaya di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Ketut Swandita (60) dan Made Sudarisma (56) karena berkasnya sudah P-21. Keduanya diduga menilep dana bantuan tersebut untuk kepentingan sendiri.

Kasus korupsi dana hibah APBN ini bermula dari adanya kucuran dana hibah untuk  Rumah Budaya Nusantara melalui Kemendikbud pada tahun 2013. Swandita selaku bendesa adat setempat sekaligus Ketua Organisasi Pelestarian Seni Budaya Buleleng Banda Sawitra, Desa Kedis mengajukan permohonan melalui proposal senilai Rp495 juta. Setelah dipertimbangkan, akhirnya proposal tersebut disetujui dan dana dicairakan melalui sebuah bank milik pemerintah berdasarkan SK No. 3045/SK/SNB/BUD/X/2013.

Setelah dana masuk ke rekening, proses pencairan dana pun dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama sekitar bulan November 2013, Swanditha memerintahkan bendahara organisasi Sudarisma untuk mencairkan sebesar Rp100 juta. Tahap kedua, pelaku kembali melakukan pencairan sebanyak Rp395 juta.

Hanya saja, saat BPKP melakukan audit dan pemeriksaan menemukan ada selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Sesuai laporan BPKP No. SR-186/PW22/5/2015 tertanggal 15 Juni 2015, ditemukan sebanyak Rp175.823.318 yang tidak tercantum dalam pemakaian anggaran dan hanya terpakai Rp319.176.682. ”Dana yang terindikasi dikorupsi sebesar Rp175 juta lebih,” ungkap Kajari Singarja,Sumarjo Rabu (20/7).

Menurut Sumarjo, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. ”Untuk sementara kedua pelaku kami titipkan di LP Singaraja sambil menunggu proses sidang,” lanjut Sumarjo.

Keduat tersangka korupsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mewujudkan Gaya Hidup Modern dan Keberlanjutan, LIXIL Resmikan Experience Center Bali

balitribune.co.id | Mangupura - LIXIL, pelopor solusi air dan hunian terdepan di dunia mengumumkan pembukaan LIXIL Experience Center (LEC) Bali di Kuta Kabupaten Badung, Jumat (28/11). Fasilitas baru ini dibangun untuk menegaskan komitmen LIXIL terhadap pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Daftarkan Pekerja Rentan, BPJamsostek Gianyar Sambut Baik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.