Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Koruptor Dana Rumah Budaya Ditahan

Korupsi
Pelaku korupsi dana Pelestarian Rumah Budaya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di LP Kelas II Singaraja.

Singaraja, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Singaraja menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Pelestarian Rumah Budaya Budaya di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Ketut Swandita (60) dan Made Sudarisma (56) karena berkasnya sudah P-21. Keduanya diduga menilep dana bantuan tersebut untuk kepentingan sendiri.

Kasus korupsi dana hibah APBN ini bermula dari adanya kucuran dana hibah untuk  Rumah Budaya Nusantara melalui Kemendikbud pada tahun 2013. Swandita selaku bendesa adat setempat sekaligus Ketua Organisasi Pelestarian Seni Budaya Buleleng Banda Sawitra, Desa Kedis mengajukan permohonan melalui proposal senilai Rp495 juta. Setelah dipertimbangkan, akhirnya proposal tersebut disetujui dan dana dicairakan melalui sebuah bank milik pemerintah berdasarkan SK No. 3045/SK/SNB/BUD/X/2013.

Setelah dana masuk ke rekening, proses pencairan dana pun dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama sekitar bulan November 2013, Swanditha memerintahkan bendahara organisasi Sudarisma untuk mencairkan sebesar Rp100 juta. Tahap kedua, pelaku kembali melakukan pencairan sebanyak Rp395 juta.

Hanya saja, saat BPKP melakukan audit dan pemeriksaan menemukan ada selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Sesuai laporan BPKP No. SR-186/PW22/5/2015 tertanggal 15 Juni 2015, ditemukan sebanyak Rp175.823.318 yang tidak tercantum dalam pemakaian anggaran dan hanya terpakai Rp319.176.682. ”Dana yang terindikasi dikorupsi sebesar Rp175 juta lebih,” ungkap Kajari Singarja,Sumarjo Rabu (20/7).

Menurut Sumarjo, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. ”Untuk sementara kedua pelaku kami titipkan di LP Singaraja sambil menunggu proses sidang,” lanjut Sumarjo.

Keduat tersangka korupsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.