Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Koruptor Dana Rumah Budaya Ditahan

Korupsi
Pelaku korupsi dana Pelestarian Rumah Budaya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di LP Kelas II Singaraja.

Singaraja, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri Singaraja menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Pelestarian Rumah Budaya Budaya di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Ketut Swandita (60) dan Made Sudarisma (56) karena berkasnya sudah P-21. Keduanya diduga menilep dana bantuan tersebut untuk kepentingan sendiri.

Kasus korupsi dana hibah APBN ini bermula dari adanya kucuran dana hibah untuk  Rumah Budaya Nusantara melalui Kemendikbud pada tahun 2013. Swandita selaku bendesa adat setempat sekaligus Ketua Organisasi Pelestarian Seni Budaya Buleleng Banda Sawitra, Desa Kedis mengajukan permohonan melalui proposal senilai Rp495 juta. Setelah dipertimbangkan, akhirnya proposal tersebut disetujui dan dana dicairakan melalui sebuah bank milik pemerintah berdasarkan SK No. 3045/SK/SNB/BUD/X/2013.

Setelah dana masuk ke rekening, proses pencairan dana pun dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama sekitar bulan November 2013, Swanditha memerintahkan bendahara organisasi Sudarisma untuk mencairkan sebesar Rp100 juta. Tahap kedua, pelaku kembali melakukan pencairan sebanyak Rp395 juta.

Hanya saja, saat BPKP melakukan audit dan pemeriksaan menemukan ada selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Sesuai laporan BPKP No. SR-186/PW22/5/2015 tertanggal 15 Juni 2015, ditemukan sebanyak Rp175.823.318 yang tidak tercantum dalam pemakaian anggaran dan hanya terpakai Rp319.176.682. ”Dana yang terindikasi dikorupsi sebesar Rp175 juta lebih,” ungkap Kajari Singarja,Sumarjo Rabu (20/7).

Menurut Sumarjo, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. ”Untuk sementara kedua pelaku kami titipkan di LP Singaraja sambil menunggu proses sidang,” lanjut Sumarjo.

Keduat tersangka korupsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.