Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pencuri Asal Iran Dituntut 5 Bulan Bui

Bali Tribune/Dua warga negara asing (WNA) Iran di depan majelis hakim.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua makelar mobil asal Iran, Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41), dituntut pidana 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/5). Dua terdakwa kasus pencurian yang berkedok sebagai anggota Polisi ini dinilai bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa I, Shiraziniya Azad  dan terdakwa II, Shirazi Nia Hossein terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan," ujar JPU di depan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa.

Dalam pertimbangannya, kata Jaksa Agus, perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat, sebagai hal yang memberatkan. Namun di sisi lain, para terdakwa juga baru kali ini berurusan dengan hukum, masih menjadi tulang punggung keluarga dan sudah memberi ganti rugi kepada korban Long Zhihong, sebagai alasan meringankan.

Sementara terkait putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Iswahyudi dan tim, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya meminta keringankan dari majelis hakim. Dengan demikian sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Diuraikan JPU, aksi kedua terdakwa ini dilakukan pada 30 Januari 2019, pukul 20.50 Wita. Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung. 

Setiba di depan Hotel, secara tiba-tiba muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW menghadang langkah korban. Dalam melancarkan aksinya ketika itu, Azad berperan sebagai petugas yang melakukan pengeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir. 

"Terdakwa I, Shiraziniya Azad  menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan," beber Jaksa dari Kejari Badung ini. 

Dalam keadaan takut, korban pun hanya bisa nurut saat Azad memintanya mendekat ke mobil untuk diperiksa. Lalu meraba celana sembari mengambil dompet yang disimpan di kantong bagian belakang sebelah kanan celana yang dipakai korban.

Setelah memeriksa isi dompet korban, Azad lantas mengembalikan dompet korban lalu pergi. "Setelah para terdakwa pergi, saksi korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang  pecahan $100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa," beber JPU. 

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta hingga kasus ini bergulir sampai ke meja hijau. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta.

wartawan
Valdi
Category

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.