Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pengedar Sabu Dituntut Penjara 10 Tahun

Bali Tribune /I Nengah Ananta Wijaya dan Kadek Ari Wiguna saat menjalani sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pemuda, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), telah memilih jalan yang salah, hingga tersandung masalah hukum. Dua sekawan ini nekat menjadi kurir alias tukang tempel Narkotika jenis sabu demi mendapat upah Rp 50 ribu.

Kini, dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini, tengah mengahadapi ancaman pidana masing-masing penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar atas kejahatannya tersebut.

Ancaman tersebut, tertuang dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Arta Wijaya diajukan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum para terdakwa dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami sedang menyiapkan pembelaan tertulis atas tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (20/10).

Sesuai amar tuntutan JPU, kata Aji, kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, kedua terdakwa terbukti telah bermufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram netto.

"Secara garis besar, dalam pledoi kami nantinya hanya meminta keringanan hukuman bagi para terdakwa. Menurut kami kedua terdakwa ini masih muda dan masih punya waktu yang cukup untuk memperbaiki diri," ujar Aji.

Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan,  Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dir. Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.
 

Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel.

wartawan
VAL
Category

Buntut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Panti, Bupati Buleleng Bekukan Panti Asuhan Ganesha Sevanam

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng resmi menentapkan pimpinan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, tindakan tegas ditunjukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Orang nomor satu di Buleleng itu memutuskan membekukan atau menutup aktivitas panti dan merelokasi anak-anak panti yang masih berada di tempat itu ketempat lain yang dianggap lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Rasniathi Adi Arnawa Pimpin Aksi "Badung Peduli" di Desa Sedang

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Ny. Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan aksi sosial bertajuk "Badung Peduli" di Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menyasar berbagai aspek, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga penguatan UMKM setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung A Puspem Gianyar Akan Ditempati 5 OPD, Mahayastra : Puspem Milik Masyarakat Bukan Milik Pegawai

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar upacara pecaruan Pengulapan Alit Gedung A Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar yang dirangkaikan dengan prosesi nasarin (peletakan batu pertama) pembangunan pelinggih Padmasana oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Penanganan Sampah Liar, DLHK Badung akan Siapkan Posko Terpadu Berbasis Banjar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan sebagai langkah strategis memperkuat penanganan sampah liar. Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click

Indeks Ketahanan Pangan Tabanan Capai 77,79, Wabup Dirga Tegaskan Komitmen Dukung Petani di Tangguntiti

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut tercermin melalui kehadiran Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sos yang mewakili Bupati Tabanan dalam kegiatan panen raya yang digelar oleh Komandan Kodim 1619/Tabanan di Subak Lanyah Delod Jalan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.