Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

polisi ciduk tersangka penggelapan
Bali Tribune / CIDUK - Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa menciduk tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Berbekal laporan dari pihak perusahaan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menetapkan dan menahan dua orang tersangka hanya dalam waktu singkat.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara stok barang dalam sistem dengan stok fisik di toko. Hasil pengecekan CCTV serta audit internal perusahaan menemukan dugaan penggelapan barang yang dilakukan oleh karyawan. Dari hasil audit tersebut, tercatat kerugian pada dua laporan polisi dengan nilai Rp23.721.916 dan Rp37.300.339, sehingga total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp61.022.255 (enam puluh satu juta dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada tanggal 4 Juni 2026, Tim Jalak Nusa langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisa rekaman CCTV. Hasil penyidikan mengarah kepada dua orang tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha. Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serta melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial G.N. (25 tahun), perempuan, beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat, dan N.T. (27 tahun), perempuan, beralamat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Nusa Penida selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan 24 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polsek Nusa Penida akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. 

wartawan
SUG
Category

Gubernur Koster Dorong Pengembangan Jalur Logistik Laut

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mendorong pengembangan jalur logistik laut melalui lintasan Ketapang–Gilimanuk hingga Karangasem. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi beban lalu-lintas darat yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan, terutama pada periode puncak kunjungan wisatawan dan hari-hari besar keagamaan. Demikian disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Senin (20/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pascainsiden Penembakan di Canggu, Dispar Badung Evaluasi Sistem Keamanan Tempat Hiburan Malam

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di tempat hiburan malam (THM) menyusul insiden penembakan yang terjadi di kawasan Pantai Berawa, Canggu. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga rasa aman wisatawan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Disabilitas Badung Cair Tiap Bulan, Agustus Penerima Tembus 6.000 Orang

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) penyandang disabilitas. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, kini bantuan disalurkan setiap bulan agar lebih cepat diterima masyarakat. Warga disabilitas di Gumi Keris diberikan bansos Rp1 juta per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

​Pemasangan Pipa Tol Laut Rampung, PDAM Tirta Mangutama Bersiap Lakukan Koneksi Jaringan

balitribune.co.id I Mangupura - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung memastikan proyek pemasangan pipa bawah laut (tol laut) telah selesai sepenuhnya sesuai perencanaan. Saat ini, pihak PDAM tengah bersiap melakukan proses penyambungan (connecting) jaringan pipa tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna ke-46, DPRD Bali Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Sikap/Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pe

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Kucurkan Bantuan Ngaben Massal Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali senantiasa diwujudkan secara nyata. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, turun langsung melayat sekaligus menyerahkan Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat, Minggu (19/7/2026).  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.