Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan "86" Ganja di Polres Badung, Bidang Propam Siap Lidik

Bali Tribune / Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto
balitribune.co.id | DenpasarPolda Bali melalui Bidang Propam langsung merespon dugaan "86" kasus ganja di Polres Badung. Bidang Propam Polda Bali siap melakukan lidik terkait dugaan anggota Sat Res Narkoba Polres Badung berdamai alias "86" dengan tersangka kepemilikan ganja atas nama Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali, Selasa (12/4).
 
"Selain viral di medsos, dugaan "86" sebelum adanya pemberitaan di media, sudah ada informasi dari Mabes Polri dan dari Irwasda. Kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya. 
 
Dikatakan Bambang, pihaknya akan mendalami prosedur rehab yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba, apakah harus ada putusan pengadilan atau proses persidangan atau hanya sampai di penyidik saja. Termasuk syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa.
 
"Ini yang akan kita cek dan dalami aturan rehab dan Restorasi Justicenya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak," katanya.
 
Dugaan "86" yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Badung ini berawal dari penangkapan tersangka Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32) di rumahnya Gema Minaret di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (19/3) jam 23.00 Wita. Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan 1,6 gram ganja. Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba - tiba penyidik membuat keputusan sendiri, yaitu melakukan rehab dan RJ. Padahal dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Nomor; ST/23/III/Res.4/2021/Bareskrim, tanggal 4 Maret 2021 yang intinya bahwa kasus narkoba apabila ada barang buktinya akan dilanjutkan sampai proses persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan, apakah yang bersangkutan direhab atau tidak.
 
"Jadi, putusan pengadilan yang menentukan rehab tidaknya yang bersangkutan. Bukan di polisi yang memutuskan untuk rehab. Dan Restorasi Justice juga bukan ranahnya polisi, tetapi wewenangnya Kejaksaan," ujar seorang petugas. 
 
Dugaan "86" semakin kuat karena setelah diringkus, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Namun menariknya, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama yang dikonfirmasi Bali Tribune mengaku tidak ada penangkapan pelaku narkoba atas nama Erwin. "Belum ada mas. Gak ada tangakapan ni," jawabnya melalui pesan singkat. Namun kuasa hukum tersangka, Buce yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya membenarkan kliennya atas nama Gema. "Iya, benar. Saya ada pegang. Sekarang sedang proses untuk rehabnya," katanya. 
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung, IG Gatot Hariawan, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gema Minaret Sutan Assin dan Arvin Dwiarrahman dua pekan lalu. Pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya. "Aturannya tunggu sampai tiga puluh hari kalau tidak kabar, maka kita akan bersurat untuk mempertanyakan perkembangannya," kata Gatot. 
 
Sementara terkait Restorasi Justice, jelas Gatot lebh lanjut, berdasarkan KUHP berada di pihak Kejaksaan selaku pengendali perkara. Sedang rehab, harus berdasarkan keputusan pengadilan. "Kami berdasarkan KUHP, tapi kami tidak tahu kalau di kepolisian aturannya seperti apa. Semua sudah ada aturannya tentang Restorasi Justice. Soal rehab, kami berdasarkan putusannya seperti apa, kalau rehab kita eksekusi rehab. Dan kalau putusannya masuk Lapas, kita eksekusi masuk Lapas. Kami tunggu berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya. ray
wartawan
RAY
Category

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.