Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Bali Clean and Green, PLN Kembangkan Smart Bird

Amin Subekti
Amin Subekti

Kuta, Bali Tribune

 Dalam memenuhi kebutuhan energi listrik dengan memanfaatkan tehnologi informasi dan tehnologi komunikasi dua arah, PT PLN mengembangkan konsep jaringan listrik cerdas dua arah antara konsumen (sisi pelanggan), dan produsen listrik (sisi pembangkit tenaga listrik).

“Bali Eco Smart Grid, merupakan bagian dukungan nyata PT.PLN dalam pemanfaatn energi baru terbarukan (EBT) yang menjurus pada Bali sebagai Kawasan Nasional Energi Bersih (KNEB),” ujar Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Bagian Timur dan Bali, Amin Subekti, di Kuta, Rabu (1/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan diterapkannya Smart Grid, memungkinkan partisipasi dari sumber terbarukan dan pembangkit listrik hybrid ke dalam sistem tenaga listrik. Sehingga diharapkan mampumeningkatkan rasion elektrifikasi dengan memanfaatkan potensi EBT yang ada di Bali, sekaligus untuk menjaga kehandalan pasokan listrik. “Perbedaan mendasar Smart Grid dengan sistem tenaga listrik konvensional hanya ada aliran satu arah dari PLN ke pelanggan, namun dengan digunakannya Smart Grid maka akan terjadi hubungan timbal balik atau dua arah antara PLN dengan konsumen, tentu dengan didukung infrastruktur telekomunikasi,” tandas Amin.

Meski demikian, Amin melanjutkan, dengan adanya Smart Grid, pelanggan dapat melakukan pemantauan secara real time terhadap penggunaan energi listrik mereka. Pemanfaatn tehnologi telekomunikasi yang memungkinkan adanya komunikasi dua arah dalam metering energi listrik dari sisi pelanggan dan jaringan milik PLN. “Pemakaian energi menjadi lebih optimal dan efisien, bahkan tehnologi ini juga membantu meningkatkan pelayanan pada para pelanggan dengan adanya sistem otomatis ynag memungkinkan pemulihan gangguan secara lebih cepat,” sebutnya lagi.

Kendati Smart Grid merupakan terobosan baru yang digagas PLN, bukan berarti peran pelanggan akan terabaikan, justru malah memberikan peluang meningkatkan peran pelanggan PLN yang selama ini menjadi konsumen juga sekaligus menjadi produsen listrik. “Ini berlaku bagi pelanggan PLN yang sudah memasang panel surya di rumah atau bangunan miliknya, dan nantinya mereka akan dipasangi meter listrik sistem ekspor impor,” katanya. Ia berharap dengan adanya sistem dan program ini PLN akan mampu terus meningkatkan pemanfaatan EBT dalam upaya peningkatan rasio kelistrikan.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.