Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duo Jambret Spesialis Bule ini Dituntut 22 Bulan

Duo jambret sasaran bule saat jalani sidang perdana.

BALI TRIBUNE - Oktori Dimas Pratkma (22) dan Gede Wahyu Arianta (21) hanya bisa memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (19/7) JPU Putu Dharmawan dihadapan Hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 10 bulan. "Memohilon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun 10 bulan," demikian Jaksa Dharmawan dalam membacakan tuntutannya. Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diamankan jajaran Polsek Kuta Utara terkait kasus jambret  yang beraksi, pada Kamis 22 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wita di jalan Raya Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Dalam laporannya saat itu korbannya Warga Negara Swedia Lina Hellmen (21) yang tinggal sementara di Adi Castaway Hostel, Jalan Tanah Barak no 19  A  Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu usai makan dan keluar villa langsung dijambret tas gantungnya oleh kedua terdakwa yang mengendarai motor Suzuki FU warna hitam DK 6705VV. Akibat tarikan tas korban oleh pelaku, perempuan itu terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri. Teriakan korban sontak didengar warga dan mengejarya. Saat itu kedua terdakwa berusaha kabur dengan sembunyi diantara pematang sawah dan motor yang digunakan diparkir di parit diareal Banjar Padang Linjong Canggu. Syukurnya warga yang sadar akan hukum saat itu tidak melakukan tindakan anarkis dan memilih menunggu pihak Polsek Kuta Utara tiba. Dalam dakwa terungkap juga bahwa Oktori Dimas Pratkma yang berperan sebagai eksekutor penarik tas korban. Sedangkan terdakwa Wahyu Arianta sebagai joki dan mengaku terpaksa jambret untuk rencana nikah.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.