Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duo Wanita Pemalsu SK PNS Dituntut 2,5 Tahun

Kedua ibu-ibu pemalsu SK PNS dalam sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengajuan kredit mengunakan dokumen palsu dengan dua terdakwa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar, Ni Wayan Arini (48), dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Ni Wayan Rusi (31), akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/8). Dalam persidangan, kedua terdakwa yang duduk berdampingan tampak tekun dengan kepala menunduk saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh dihadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada. Menurut Jaksa Martinus, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa yakni melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti. "Kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama meengunkan surat palsu," katanya. Karena itu, Jaksa dari Kejasaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada diri para terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Ni Wayan Arini, dan terdakwa II, Ni Wayan Rusni, dengan penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Martinus. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa atas tuntutannya itu. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah meresahkam masyarakat. Hal-hal yang meringakan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya serta terlah mengembalikan kerugian saksi korban saat ditahan sebesar Rp526.295.000,"kata Jaksa Martinus. Menanggapi tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara langusung menyampaikan pembelaan secara lisan. "Setelah berkonsulatasi dengan para terdakwa, kami mengajukan pledoi secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan dengan alasan para terdakwa mengakui perbuatannya disamping itu para terdakwa juga masih punya tanggungjawab keluarga," pinta Yudara kepada majelis hakim. Ketua hakim I Wayan Kawisada juga memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. "Saya menyesal, yang mulia. Saya ingin kembali melanjutkan kewajiban saya sebagai seoarang ibu, istri, menantu," kata Wayan Arini terbata-bata. "Janji tidak mau mengulanginya lagi? Apa saudari punya niat untuk mengembalikan sisa kerugian korban?," tanya Hakim. "Ada niat, yang mulia," kata Wayan Arini sembari menambahkan akan mencicilnya tiap bulan. Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014. Bermula ketika terdakwa kedua kemudian mengeluarkan ide untuk nasabah yang bukan PNS dibuatkan fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. Ide itu kemudian disetujui oleh terdakwa satu. Bahkan, dia juga akan menyiapkan slip gaji palsu. Selanjutnya, terdakwa satu menemui saksi, Gde Anom Suarshana, di Koperasi Asta Sedana untuk menyampaikan maksud untuk  menjalin kerjasama pengajuan kredit secara kolektif untuk teman-teman terdakwa sesama PNS yang bekerja di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar tempatnya bekerja. Selanjutnya, pada 3 Juli 2014, terdakwa satu mengajukan surat permintaan kerjasama pengajuan kredit ke Koperasi Asta Sedana. Surat itu dia tanda tangani sendiri. Kemudian, pada 10 Juli 2014, saksi Gde Anom Suarshana dan Gusti Ayu Apriliani dari Koperasi Asta Sedana menemui terdakwa satu di Kantor Walikota Denpasar dengan membawa draf Perjanjian Kerja Sama Pinjaman Kredit antara Koperasi Asta Sedana dengan staf Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kota Denpasat. Dalam draf itu, terdakwa dua menjadi pihak keduanya. Dalam draf perjanjian itu diatur juga syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam.  Singkat cerita, terdakwa kedua menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Ada 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta. Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu. Data-data itu kemudian diserahkan ke terdakwa satu untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar. Kemudian, terdakwa satu sejak 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman satu orang nasabah sebesar Rp. 25 juta. Dari 47  nasabah yang mengajukan pinjaman terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman.  Sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komisi IV DPRD Badung Kawal Bansos Hari Raya Rp2 Juta per KK

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung mengaku akan terus mengawal seluruh bantuan kepada masyarakat Kabupaten Badung. Sejumlah bantuan yang sedang 'hot' akan disalurkan oleh Pemkab Badung adalah bantuan sosial (Bansos) tunai untuk hari raya sebesar Rp2 juta per KK. Bansos kali kedua yang disalurkan lewat Dinas Sosial ini kurang lebih menyasar 150 ribu KK penerima dengan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Dukung Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memperkuat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan daerah salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan pemerintah pusat dan daerah, antara lain melalui ikut aktif dalam pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi elektronifikasi dalam penguatan sumber dana dan belanja daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Hubungan Kuno Bali-Kalinga, Tokoh Gandhian Indonesia Kunjungi Gubernur Odisha

balitribune.co.id | Jakarta – Tokoh Gandhian terkemuka dan penerima penghargaan Padma Shri, Ida Rsi Putra Manuaba (Agus Indra Udayana) dari Bali, Indonesia, melakukan kunjungan kehormatan kepada Yang Mulia Gubernur Odisha di Raj Bhavan, Bhubaneswar pada Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.