Duo Wanita Pemalsu SK PNS Dituntut 2,5 Tahun | Bali Tribune
Diposting : 29 August 2018 14:23
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Kedua ibu-ibu pemalsu SK PNS dalam sidang di PN Denpasar.
BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengajuan kredit mengunakan dokumen palsu dengan dua terdakwa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar, Ni Wayan Arini (48), dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Ni Wayan Rusi (31), akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/8).
 
Dalam persidangan, kedua terdakwa yang duduk berdampingan tampak tekun dengan kepala menunduk saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh dihadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada.
 
Menurut Jaksa Martinus, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa yakni melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti. "Kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama meengunkan surat palsu," katanya.
 
Karena itu, Jaksa dari Kejasaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada diri para terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Ni Wayan Arini, dan terdakwa II, Ni Wayan Rusni, dengan penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Martinus.
 
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa atas tuntutannya itu. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah meresahkam masyarakat. Hal-hal yang meringakan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya serta terlah mengembalikan kerugian saksi korban saat ditahan sebesar Rp526.295.000,"kata Jaksa Martinus.
 
Menanggapi tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara langusung menyampaikan pembelaan secara lisan. "Setelah berkonsulatasi dengan para terdakwa, kami mengajukan pledoi secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan dengan alasan para terdakwa mengakui perbuatannya disamping itu para terdakwa juga masih punya tanggungjawab keluarga," pinta Yudara kepada majelis hakim.
 
Ketua hakim I Wayan Kawisada juga memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. "Saya menyesal, yang mulia. Saya ingin kembali melanjutkan kewajiban saya sebagai seoarang ibu, istri, menantu," kata Wayan Arini terbata-bata. "Janji tidak mau mengulanginya lagi? Apa saudari punya niat untuk mengembalikan sisa kerugian korban?," tanya Hakim. "Ada niat, yang mulia," kata Wayan Arini sembari menambahkan akan mencicilnya tiap bulan.
 
Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014.
 
Bermula ketika terdakwa kedua kemudian mengeluarkan ide untuk nasabah yang bukan PNS dibuatkan fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. Ide itu kemudian disetujui oleh terdakwa satu. Bahkan, dia juga akan menyiapkan slip gaji palsu.
 
Selanjutnya, terdakwa satu menemui saksi, Gde Anom Suarshana, di Koperasi Asta Sedana untuk menyampaikan maksud untuk  menjalin kerjasama pengajuan kredit secara kolektif untuk teman-teman terdakwa sesama PNS yang bekerja di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar tempatnya bekerja.
 
Selanjutnya, pada 3 Juli 2014, terdakwa satu mengajukan surat permintaan kerjasama pengajuan kredit ke Koperasi Asta Sedana. Surat itu dia tanda tangani sendiri.
 
Kemudian, pada 10 Juli 2014, saksi Gde Anom Suarshana dan Gusti Ayu Apriliani dari Koperasi Asta Sedana menemui terdakwa satu di Kantor Walikota Denpasar dengan membawa draf Perjanjian Kerja Sama Pinjaman Kredit antara Koperasi Asta Sedana dengan staf Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kota Denpasat. Dalam draf itu, terdakwa dua menjadi pihak keduanya. Dalam draf perjanjian itu diatur juga syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam. 
 
Singkat cerita, terdakwa kedua menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Ada 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta. Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu. Data-data itu kemudian diserahkan ke terdakwa satu untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar.
 
Kemudian, terdakwa satu sejak 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman satu orang nasabah sebesar Rp. 25 juta. Dari 47  nasabah yang mengajukan pinjaman terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman.  Sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS.