Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Dibekuk

Bali Tribune/Tersangka sepasang kekasih pengedar sabu diringkus Polsek Denpasar Selatan.

balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang kekasih, Mohamad Abdul Muntolib (24) asal Banyuwangi dan  Riska Anastasia (30) asal Jember diamankan anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan di depan Lapangan Futsal Sorao, Pedungan, Rabu (13/3) pukul 21.00 Wita. Menariknya, polisi juga menemukan foto lokasi penempelan yang akan dilakukan oleh kedua tersangka.

Penangkapan dua sejoli ini berkat Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo, Pedungan ada dua orang yang mencurigakan pada pukul 20.00 Wita. Mereka diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya pada pukul 21.00 Wita di depan lapangan futsal Sorao petugas melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3588 QH.

“Tersangka sedang menaruh sesuatu yang diketahui narkoba saat anggota mengamankannya,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya, Senin (1/4/2019) kemarin.

Hasil interogasi tersangka Abdul Muntolib mengakui kalau yang ditaruh tersebut merupakan sabu yang dibungkus lakban warna coklat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas warna coklat yang dibawa oleh Abdul Muntolib ditemukan barang bukti berupa bungkusan bekas burger bertuliskan EDAM yang di dalamnya berisi 5 plastik sabu dan dibungkus lakban warna merah. Ditemukan sabu sebanyak 22 klip dibungkus lakban warna biru, serta handphone Samsung J4. Sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas warna biru yang dibawa oleh tersangka Riska ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip yang dibungkus lakban warna biru yang di dalam masing-masing paket berisi 5 butir pil ekstasi warna kuning stabilo, handphone Samsung J2 Prime warna Gold dan buku tabungan Bank BNI milik tersangka.

"Kami temukan juga foto lokasi tempat menempel paket sabu di tas tersangka Abdul Muntolib. Mereka sudah setahun menjadi pengedar. Keduanya mengakui pada hari itu sudah sudah tiga kali disuruh untuk mengambil barang dan menempel narkotika oleh pelaku yang namanya Agus. Sementara Agus masih DPO,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita sabu sebanyak 20,33 gram dan 10 butir ekstasi seberat 4,05 gram. Tersangka mengakui pertama kali mengambil barang haram sebanyak 20 paket sabu pada tanggal 7 Februari 2019 pukul 13.00 di jalan Bedugul Sidakarya. Dengan upah sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya pada 20 Februari 2019 pukul 13.00 mengambil satu paket sabu seberat 7 gram di lokasi yang sama.

"Paket tersebut dibawa ke kos tersangka Riska dan kemudian ditimbang menjadi paket-paket kecil sesuai dengan perintah Agus. Dengan rincian 0,2 gram sebanyak 12 paket, 0,4 gram sebanyak 5 paket dan 0,8 sebanyak 3 paket. Dan telah habis ditempel di daerah Denpasar. Upahnya yang untuk 7 gram ini  Rp 1,5 juta,” urainya.

Pengambilan yang ketiga diakui pada 10 Maret 2019 pukul 13.00 Wita di lokasi yang sama. Sabu 0,4 gram sebanyak 22 paket, 0,2 gram sebanyak 1 paket dan 0,8 sebanyak 5 paket. Rencana pengedaran ini kemudian gagal usai upayanya terendus oleh pihak kepolisian. Sedangkan keduanya sudah mengambil kasbon Rp 1,5 juta.

Menurut keterangan tersangka, pihaknya bersedia bahwa dirinya sampai mau disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut karena mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp 50 ribu setiap paketnya. "Ingin mendapatkan uang dari hasil mengambil, membawa narkotika ke alamat yang ditentukan dan atau sebagai perantara jual beli," pungkasnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayot (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

wartawan
Ray
Category

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Bupati Badung Terima Kunjungan Bupati Manggarai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima kunjungan kerja Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Manggarai, Nyonya Meldiyanti Hagur Nabit, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (16/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Badung didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Badung, I Wayan Wijana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.