Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Pajar Divonis 9 Tahun Penjajara

Bali Tribune/ Pajar Alpyan saat mendengarkan sidang putusan Majelis Hakim secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman 9 tahun penjara telah diterima Pajar Alpyan (23), pemuda asal Pegayaman, Buleleng. Ia mendapat hukuman lantaran nekat menjadi pengedar sabu di wilayah Denpasar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang virtual pada Kamis (24/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pajar disebut terbukti berperan sebagai perantara jual beli Narkotika, dengan barang bukti berupa 49 paket sabu seberat  29,26 gram neto.

Selain penjara, terdakwa juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 3 miliar atau setara dengan 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pajar Alpyan dengan penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan sementara, dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas Hakim Nawaksara.
 
Putusan pidana ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan. Sebelumnya, Jaksa Sugiawan meminta hakim supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan (9, 5 tahun), dan denda Rp3 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Sugiawan maupun terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan  menerima. "Kami menerima putusannya Yang Mulia,"kata anggota PBH Peradi Denpasar, Dewi Maria Wulandari, setelah berkonsultasi dengan terdakwa melalui video jarak jauh.

Diketahui, Alpiyan ditangkap polisi pada 29 September 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Jalan Glogor Carik No. 15 Denpasar. Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto, dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan No. Polisi DK 4251 OK, serta satu buah handphone.

Semuanya dimulai ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Jarot untuk menjadi kurir alias tukang tempel sabu. Terdakwa tergiur dengan pekerjaan penuh resiko itu lantaran dijanjikan fasilitas berupa sepeda motor, kamar kost, dan uang tunai.
 

Setelah menerima tawaran itu, Alpiyan kemudian mendapat tugas pertamanya mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Lalu, paket sabu tersebut dibawa ke kamar indekos yang beru ditempatinya di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta.

"Setelah terdakwa  melihat paket tersebut terdakwa  langsung menghubungi Jarot, dan bilang terdakwa  sudah dapat kamar kos dan dijawab oleh Jarot coba cek barangnya dan terdakwa  langsung mengirim foto paket tersebut ke Jarot," sebut Jaksa  Sugiawan dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, 26 September 2021, Jarot menyuruh terdakwa untuk menempel 1 paket sabu di belakang tiang listrik di pinggir Jalan Raya Pamogan tepatnya di sebelah utara Lampu merah Pamogan. Lalu, pada 28 September 2021, terdakwa  menempel 2 paket di jalan Tukad Barito tepatnya di tembok sebuah toko yang sudah tutup.
 

Terakhir,  terdakwa disuruh menempel 1 paket sabu  di Gang 56 jalan Mataram tepatnya di pinggir tembok gang tersebut, dan 1 paket sabu di Gang Sakura Jalan Gelogor Carik tepatnya di bawah pohon di Gang sakura.

wartawan
VAL
Category

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Badung Tampilkan Baradwara, Angkat Spirit Sanghyang Jaran pada Wimbakara Balaganjur Remaja PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung kembali menunjukkan kualitasnya pada ajang Wimbakara (Lomba) Balaganjur Remaja dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Tampil sebagai peserta urutan pertama di panggung terbuka Art Centre Denpasar, Kamis (18/6/2026) malam, Sekaa Gong Cakradhara Desa Adat Sedang, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, tampil maksimal membawakan garapan bertajuk Baradwara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuma Rp5,6 Juta! Ikuti Program Spesial HUT 56 Astra Motor Lewat Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-56 Astra Motor, Astra Motor menghadirkan program spesial bertajuk “Vario Street 5,6 Juta Spesial HUT 56 Astra Motor”. Melalui program ini, konsumen berkesempatan mendapatkan Honda Vario 125 Street dengan harga spesial hanya Rp5,6 juta. Program nasional ini juga dapat diikuti oleh masyarakat Bali melalui aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click

Joged Bumbung Tradisi Badung Hipnotis Penonton PKB 2026, Sekeha Joged Akah Lucky Tampil Mempesona

balitribune.co.id | Denpasar - Utsawa (Parade) Joged Bumbung Tradisi yang dibawakan Sekeha Joged Akah Lucky, Banjar Selat, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, sukses memikat perhatian pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Tampil sebagai Duta Kabupaten Badung, kelompok seni tersebut menghadirkan suguhan penuh makna berhadapan dengan duta Kabupaten Jembrana di Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis (18/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.