Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Pajar Divonis 9 Tahun Penjajara

Bali Tribune/ Pajar Alpyan saat mendengarkan sidang putusan Majelis Hakim secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman 9 tahun penjara telah diterima Pajar Alpyan (23), pemuda asal Pegayaman, Buleleng. Ia mendapat hukuman lantaran nekat menjadi pengedar sabu di wilayah Denpasar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang virtual pada Kamis (24/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pajar disebut terbukti berperan sebagai perantara jual beli Narkotika, dengan barang bukti berupa 49 paket sabu seberat  29,26 gram neto.

Selain penjara, terdakwa juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 3 miliar atau setara dengan 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pajar Alpyan dengan penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan sementara, dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas Hakim Nawaksara.
 
Putusan pidana ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan. Sebelumnya, Jaksa Sugiawan meminta hakim supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan (9, 5 tahun), dan denda Rp3 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Sugiawan maupun terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan  menerima. "Kami menerima putusannya Yang Mulia,"kata anggota PBH Peradi Denpasar, Dewi Maria Wulandari, setelah berkonsultasi dengan terdakwa melalui video jarak jauh.

Diketahui, Alpiyan ditangkap polisi pada 29 September 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Jalan Glogor Carik No. 15 Denpasar. Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto, dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan No. Polisi DK 4251 OK, serta satu buah handphone.

Semuanya dimulai ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Jarot untuk menjadi kurir alias tukang tempel sabu. Terdakwa tergiur dengan pekerjaan penuh resiko itu lantaran dijanjikan fasilitas berupa sepeda motor, kamar kost, dan uang tunai.
 

Setelah menerima tawaran itu, Alpiyan kemudian mendapat tugas pertamanya mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Lalu, paket sabu tersebut dibawa ke kamar indekos yang beru ditempatinya di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta.

"Setelah terdakwa  melihat paket tersebut terdakwa  langsung menghubungi Jarot, dan bilang terdakwa  sudah dapat kamar kos dan dijawab oleh Jarot coba cek barangnya dan terdakwa  langsung mengirim foto paket tersebut ke Jarot," sebut Jaksa  Sugiawan dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, 26 September 2021, Jarot menyuruh terdakwa untuk menempel 1 paket sabu di belakang tiang listrik di pinggir Jalan Raya Pamogan tepatnya di sebelah utara Lampu merah Pamogan. Lalu, pada 28 September 2021, terdakwa  menempel 2 paket di jalan Tukad Barito tepatnya di tembok sebuah toko yang sudah tutup.
 

Terakhir,  terdakwa disuruh menempel 1 paket sabu  di Gang 56 jalan Mataram tepatnya di pinggir tembok gang tersebut, dan 1 paket sabu di Gang Sakura Jalan Gelogor Carik tepatnya di bawah pohon di Gang sakura.

wartawan
VAL
Category

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.