Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Trio Waria Divonis Sembilan Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Trio Waria Divonis Sembilan Tahun Penjara
Bali Tribune/nanda. Dua dari trio waria yang terlibat peredaran narkotika divonis sembilan tahun penjara oleh hakim PN Denpasar.

Balitribune.co.id | DENPASAR - Trio waria yang terlibat peredaran narkotika divonis sembilan tahun penjara oleh hakim PN Denpasar. Mereka adalah Munandar Muchtar alias Wina (36), Arsyal Umrayadi Umar alias Arzety (30), dan Said Fadly alias Oca (34). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menilai para terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5,16 gram sabu. Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," ucap Pasek, Jumat (18/10/2019). Terhadap putusan itu, para terdakwa tersebut pasrah menerima. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi, mewakili para terdakwa, kami menerima putusan ini," ucap Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar. Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun juga menerima putusan hakim.

Diterangkan dalam surat dakwaan, kasus ini terungkap dari ditangkapnya Oca di depan Pondak Bima, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Jumat 26 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Dari penangkapan Oca, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram brutto atau 5,16 gram netto."Dari interogasi terhadap Oca, sabu tersebut milik Munandar Muchtar alias Wina, yang dipesan melalui WhatsApp," terang jaksa.

Atas pengakuan Oca itu, petugas mengajaknya melakukan penyerahan barang bukti sabu itu ke kos terdakwa Wina di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung. Sampai di depan kos itu, Oca menelepon Wina untuk mengambil pesanan narkotika tersebut. Wina menyuruh terdakwa Arzety menemui Oca dan mengambil pesanan. Saat Oca menyerahkan narkotika dan diterima Arzety, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos Wina. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gaya Stylish dan Penuh Cinta di Acara Say Your Love with Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak 30 pasangan pengguna Honda Scoopy mengikuti kegiatan bertajuk Say Your Love with Scoopy, sebuah city touring dengan konsep couple ride experience yang dirancang khusus bagi pengguna Honda Scoopy di Bali. Kegiatan yang diinisiasi oleh Astra Motor Bali ini mengajak pasangan muda untuk menikmati pengalaman berkendara yang berbeda, hangat, dan penuh keseruan bersama pasangan tercinta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kodam IX/Udayana Gelar Rapim TA 2026, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat Wujudkan Sishankamrata Bali Nusra

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam upaya memperkuat sistem pertahanan semesta di wilayah Bali Nusra, Kodam IX/Udayana menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) TA 2026 dengan mengusung tema “Kodam IX/Udayana Hadir Untuk Rakyat Mewujudkan Sishankamrata Menuju Indonesia Maju.” Kegiatan strategis ini berlangsung di Balai Budaya Girinata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Rabu (18/2/2026), yang dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.