Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Residivis Dapat Hadiah Timah Panas Polisi

pelaku
Bali Tribune / tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Meski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat Melkiyanus EMK (24) insaf dari dunia kejahatan. Pria asal Wailawa Kecanmmatan Katiku Tana Selatan ini kembali mencuri sepeda motor. Akibatnya, residivis kasus pencurian sepeda motor ini ditembak polisi saat dilakukan penangkapan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Maad Adnan (47) yang mengaku kehilangan sepeda motornya di Jalan Pura Demak Gang Lange Nomor 2 Pemecutan Kelod Denpasar Barat, Rabu (30/4) jam 01.30 Wita. Dengan adanya laporan polisi tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim  IPTU Rifqi Abdillah melakukan olah TKP di lapangan. 

"Kemudian tim mendapatkan adanya Informasi di TKP yang mengarah diduga pelaku dan selanjutnya dilaksanakan lidik terhadap pelaku," ungkapnya. 

Hasil penyelidikan pada hari yang sama jam 04.00 wita Tim berhasil mengamankan pelaku Melkiyanus beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di Jalan Segina VII Nomor 17 Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus teman sekampung asalnya Frengki BID (28) di Jalan Badak Agung Denpasar Timur. 

"Pada saat dilakukan penangkapan itulah, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur (tembak). Selanjutnya pelaku dirapatkan ke Klinik Penta Medika untuk perawatan, sedangkan barang bukti  dibawa ke Mako Polsek Denbar guna proses lebih lanjut. 

"Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Motifnya faktor ekonomi karena pelaku tidak mempunyai perkerjaan," terang Sukadi.

wartawan
RAY
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.