Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Transmigran Timtim Kembali Tagih Janji Moeldoko

Bali Tribune / PROTES - Warga eks pengungsi Timtim menggelar doa bersama dan memasang berbagai spanduk dan baliho sebagai bentuk protes atas kekecewaan mereka menunggu janji pejabat yang tidak kunjung ditepati, Jumat (25/8).
balitribune.co.id | SingarajaWarga pengungsi eks Trasmigran Timor Timur (Timtim) yang menempati lahan hutan sejak tahun 2000 di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak menunggu janji Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk menyerahkan lahan tersebut kepada mereka. Moeldoko Bersama Wakil Menteri ATR-BPN Raja Juli Antoni berjanji akan menyelesaikan persoalan lahan eks pengungsi Timtim pada bulan Agustus 2022 ini saat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Penyerahan 21 Program Pemberdayaan Hasil Integrasi Lintas Kementerian untuk Reforma Agraria di Desa Sumberklampok pada Selasa (21/6/2022) silam di Balai Desa Sumberklampok.
Namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati. Untuk mengingatkan kembal atas janji itu, ratusan warga pengungsi eks Trasmigran Timtim, Jumat (25/8) berkumpul untuk melakukan doa bersama sekaligus memasang sejumlah baliho dan spanduk yang berisi kecaman dan keluhan atas janji-janji pejabat tersebut.
 
‘Kami Masyarakat eks Transmigran Timtim punya hak atas tanah yang kami kuasai dan garap. Kesabaran Kami Sudah Habis Menunggu Janji Pemerintah. Kami Masyarakat Eks Transmigran Timtim Butuh Keadilan Segera Redistribusikan Tanah Yang telah Kami Kuasai dan Garap Selama 23 Tahun. Kami Masyarakat Eks Transmigran Timtim Bukan Binatang Penghuni Kawasan Tapi Manusia Yang Membutuhkan Keadilan’.
 
Itu antara lain tertera dalam tulisan spanduk dan baliho yang terpasang di depan Balai Banjar Adat Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
 
Dalam aksi pemasangan spanduk dan baliho itu beberapa kali warga Eks Pengungsi Timtim meneriakkan nama Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang dianggap paling bertanggungjawab atas terkatung-katungnya nasib mereka soal lahan yang ditempati.
 
“Moeldoko mana janji-janjimu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya segera tuntaskan masalah kami,” teriak warga.
Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim, Nengah Kisid mengatakan, setelah sekian kali melakukan hal yang sama kembali pihak mereka memberikan pesan terbuka kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik masalah eks pengungsi Timtim.
 
”Kami minta kepada pemerintah untuk segera meredistribusikan lahan pertanian,” ujarnya.
 
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan, ia bersama warga eks pengungsi Timtim menggelar doa bersama agar mempercepat penyelesaian konflik pertanahan kawasan hutan di Desa Sumberklampok yang ditempati sebanyak 107 KK.
 
“Sebenarnya Sudah ada pelepasan untuk pekarangan sementara untuk lahan pertanian hingga saat ini belum dilepaskan oleh pemerintah. Dan para petani terutama para perempuan meminta agar konflik ini bisa cepat diselesaikan untuk menciptakan suasana tenang. Konflik ini nyaris berlangsung selama 23 tahun,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Dilahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya. Mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta benda pascajejak pendapat Timtim pada era Pemerintahan BJ Habibie. Selama setahun oleh Pemerintah di tempatkan ditransito/Ifuntor Transmigrasi Kabupaten Buleleng. Kemudian dengan berjalannya waktu, pada bulan September tahun 2000 dipindahkan ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemerintah Provinsi Bali tanpa legalitas yang jelas.
wartawan
CHA
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.