Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Hotel Simona Berjalan Lancar Diamankan TNI/Polri

Bali Tribune / EKSEKUSI - Pelaksanaan eksekusi hotel Simona yang terletak di Jalan Raya Canggu Nomor 69 X Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (28/8).

balitribune.co.id | BadungPelaksanaan eksekusi hotel Simona yang terletak di Jalan Raya Canggu Nomor 69 X Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (28/8) pukul 10.00 Wita berjalan lancar tanpa hambatan. Sebab, tidak ada perlawanan dari Hadi Santoso sebagai termohon eksekusi. Bahkan pihak termohon tidak hadir dalam proses eksekusi itu. Meski demikian, proses eksekusi tetap mendapat pengamanan dari anggota TNI dan Polri.

Pantauan Bali Tribune di lokasi kejadian, sebelum pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna nomor: 27/Pdt.Eks./2024/PN.Dps. Jo. Nomor: 10/Pdt.Eks.Riil/2024/PN.Dps. tanggal  22 Mei 202, tentang Tegoran/Aanmaning oleh Panitera PN Denpasar, Wayan Gara.

Dalam penetapannya, Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna mengabulkan permohonan pemohon eksekusi, memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita PN Denpasar atau jika berhalangan hadir dapat diganti oleh wakilnya yang sah disertai oleh sekurang - kurangnya dua orang saksi yang sudah dewasa serta cakap untuk melaksanakan eksekusi atau pengosongan atas objek yang telah dibeli kekang, yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatas sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3877, luas 500 m2 atas nama Setyawan yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Accessories dan perlengkapan Hotel PT Redjo Indonesia (dikenal sebagai Hotel Simona) sebagaimana dalam sertifijat Jaminan Firdaus No. W.16.7309 HT.04.06.TH 2012/STD yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Bali.

Kuasa hukum Pemohon, Agus Tekom Baba Asa dan Wira seusai eksekusi mengatakan pihaknya merasa puas karena berjalan lancar dan sukses tanpa adanya perlawanan dari owner Hotel Simona Setyawan yang sebelumnya telah dikosongkan dari aktivitas bisnisnya .

"Sebagai kuasa hukum dari Pemohon Hadi Santoso memberikan apresiasi atas Ketaatan dan kepatuhan atas proses hukum yang berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang - Undang telah memberikan contoh yang baik," katanya.

wartawan
Ray
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.