Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Hotel Simona Berjalan Lancar Diamankan TNI/Polri

Bali Tribune / EKSEKUSI - Pelaksanaan eksekusi hotel Simona yang terletak di Jalan Raya Canggu Nomor 69 X Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (28/8).

balitribune.co.id | BadungPelaksanaan eksekusi hotel Simona yang terletak di Jalan Raya Canggu Nomor 69 X Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (28/8) pukul 10.00 Wita berjalan lancar tanpa hambatan. Sebab, tidak ada perlawanan dari Hadi Santoso sebagai termohon eksekusi. Bahkan pihak termohon tidak hadir dalam proses eksekusi itu. Meski demikian, proses eksekusi tetap mendapat pengamanan dari anggota TNI dan Polri.

Pantauan Bali Tribune di lokasi kejadian, sebelum pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna nomor: 27/Pdt.Eks./2024/PN.Dps. Jo. Nomor: 10/Pdt.Eks.Riil/2024/PN.Dps. tanggal  22 Mei 202, tentang Tegoran/Aanmaning oleh Panitera PN Denpasar, Wayan Gara.

Dalam penetapannya, Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna mengabulkan permohonan pemohon eksekusi, memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita PN Denpasar atau jika berhalangan hadir dapat diganti oleh wakilnya yang sah disertai oleh sekurang - kurangnya dua orang saksi yang sudah dewasa serta cakap untuk melaksanakan eksekusi atau pengosongan atas objek yang telah dibeli kekang, yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatas sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3877, luas 500 m2 atas nama Setyawan yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Accessories dan perlengkapan Hotel PT Redjo Indonesia (dikenal sebagai Hotel Simona) sebagaimana dalam sertifijat Jaminan Firdaus No. W.16.7309 HT.04.06.TH 2012/STD yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Bali.

Kuasa hukum Pemohon, Agus Tekom Baba Asa dan Wira seusai eksekusi mengatakan pihaknya merasa puas karena berjalan lancar dan sukses tanpa adanya perlawanan dari owner Hotel Simona Setyawan yang sebelumnya telah dikosongkan dari aktivitas bisnisnya .

"Sebagai kuasa hukum dari Pemohon Hadi Santoso memberikan apresiasi atas Ketaatan dan kepatuhan atas proses hukum yang berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang - Undang telah memberikan contoh yang baik," katanya.

wartawan
Ray
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.