Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Oknum Anggota DPRD Klungkung Kandas

Gede Gita Gunawan didampingi istrinya sesaat sebelum sidang dimulai.

BALI TRIBUNE - Harapan Agus Sujoko agar kliennya Gede Gita Gunawan yang merupakan anggota DPRD Klungkung lolos dari jeratan hukum, berakhir bertepuk  sebelah tangan.  Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014. Saat itu, suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor yang dihadiri oleh kerabat terdakwa langsung hening seketika saat Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila mengetuk palu tanda dimulainya sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Rabu (23/1).  Sebagaimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Klungkung telah memenuhi syarat formil dan meteriil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.  Sebelumnya, Agus Sujoko didampingi Pande Made Sugiarta dan I Made Sugiarta dalam nota keberatannya menuding surat dakwaan JPU tidak jelas, prematur sehingga dakwaan jadi kabur.   "Keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan uraian dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap tidak beralasan secara hukum," tegas Sukanila saat membacakan pertimbangan atas penolakan eksepsi penasehat hukum terdakwa.  "Mengadili, menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa Gede Gita Gunawan. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tipikor atas nama terdakwa Gede Gita Gunawan," tegas Sukanila dalam amar putusannya.  Dengan ditolaknya nota keberatan pihak terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena JPU belum siap menghadirkannya, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 30 Januari mendatang.  "Yang mulia, kami meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang banyak," kata Agus Sujoko sebelum Hakim Sukanila mengakhiri persidangan.  Pada sidang terpisah,  majelis hakim yang sama juga menolak nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa I Made Catur Adnyana selaku KPA sekaligus PPK yang juga diseret ke kursi pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp792 juta.  Sementara Thiarta Ningsih selaku Direktris CV. Bhuana Raya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun dalam persidangan kali ini Ningsih yang masih mendapat penanguhan penahan karena seusai melahirkan masih berkesempatan hadir untuk menemani suaminya, Gita Gunawan. Asal tahu, ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni Gutawan, Thiarta Ningsing dan Catur Adnyana didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18  dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Gita Gunawan juga dijerat tambahan Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.