Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekspasi hingga ke Desa, Toko Modern Dikeluhkan Pedagang Kecil

Bali Tribune / MERUGIKAN - Toko berjaringan yang kini menjamur dan merambah hingga ke perdesaan dikeluhkan pedagang kecil lantaran lokasinya yang berdekatan merugikan pedagang tradisional.

balitribune.co.id | NegaraBelakangan ini toko modern berjaringan menjamur hingga merambah kawasan pedesaan di Jembrana. Pedagang kecil kini mulai ketar-ketir lantaran keberadaan toko modern berjaringan ini merangsek pedagang kecil.

Namun pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana menyatakan toko berjaringan juga merupakan UMKM dan seluruh perizinannya langsung ke pemerintah pusat.

Selain di ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk dan jalan protokol di kawasan perkotaan, kini toko modern berjaringan semakin menjamur hingga kawasan perdesaan. Toko modern berjaringan merangsek pedagang kecil yang ada di desa. Tidak hanya berdekatan dengan pasar tradisional, toko modern berjaringan kini berdiri beberapa meter di sekitar warung kecil, bahkan hingga berhadap-hadapan dengan pedagang kecil. Seperti di Jalan Jurusan Negara-Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

Keberadaan toko modern berjaringan ini kini dikeluhkan pedagang kecil yang ada di sekitarnya. Salah satu pemilik warung di seberang toko modern berjaringan tersebut mengatakan sangat terdampak dengan keberadaan toko modern berjaringan yang beroperasi sejak sebulan lalu tersebut. Ia mengaku sebagian besar pelanggannya yang biasa membeli makanan-minuman kemasan hingga berbagai kebutuhan sehari-sehari, kini lebih memilih beralih berbelanja ke toko modern berjaringan tersebut. Dampaknya, pendapatannya pun menurun.

“Sebelumnya dagangan seperti susu formula dan pampers selalu habis. Biasa tiap bulan ngambil pampers sampai 2 dus. Tetapi sebulan ini, jangankan habis 1 dus. Paling laku hanya beberapa biji. Sama juga makanan, es krim, dan lainnya, semakin sepi. Rencananya kulkas es krim juga mau saya kembalikan daripada rugi bayar listrik,” ungkap pedagang yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menurutnya, pendirian toko berjaringa tersebut tanpa meminta persetujuan dari para pemilik warung ataupun toko tradisional di sekitarnya.

Dikatakannya apabila ada proses meminta persetujuan penyanding, dipastikannya para penyanding yang kebanyakan pengusaha warung kecil tidak akan setuju.

“Tidak ada persetujuan. Kita yang kecil-kecil tidak dihiraukan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana Made Gede Budhiarta mengakui jumlah toko berjaringan di Jembrana setahun terakhir meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ia ia menyebut saat ini ada 20 toko modern berjaringan. Sedangkan tahun 2020 jumlahnya tidak sampai 10 toko. Bahkan toko modern berjaringan di Desa Tegal Badeng Timur tersebut diakuinya belum masuk dalam data 20 toko tersebut.

“Nanti coba kita akan turun cek bersama OPD terkait kelengkapan izinnya. Kita sekarang hanya di pengawasan untuk memastikan kegiatan apakah sesuai dengan izin yang terbit. Kalau nanti tidak sesuai, kita lakukan pembinaan. Tidak bisa langsung cut (cabut) izinnya. Ada peringatan-peringatan,” ujarnya.

Menurutnya apabila sampai 3 kali diperingatkan tetap membandel, barulah pihaknya mengajukan pencabutan izin ke pusat. Ia menyatakan perizinan berbagai usaha termasuk toko modern berjaringan semuanya melalui proses secara online di Pemerintah Pusat. Terlebih dengan diterapkan UU Cipta Kerja. Bahkan ia menyebut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, toko modern berjaringan juga termasuk kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan usaha risiko rendah.

“Kalau risiko rendah tidak ada proses persetujuan penyanding. Toko modern itu juga masuk sebagai UMKM dengan modal tidak lebih dari Rp 5 miliar,” ujarnya.

Setelah ditetapkannya regulasi tersebut, menurutnya para pengusaha cukup mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission). Setelah melengkapi dan mengisi data di sistem, pemohon bisa langsung mendapat izin tanpa melalui proses ke Pemkab. Bahkan ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Jembrana yang mengatur terkait toko modern berjaringan, sudah tidak berlaku.

Pihaknya mengaku Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan mengawasi izin yang sudah diterbitkan melalui OSS tersebut sesuai tugas OPD masing-masing.

“Sekarang kita di Pemda hanya di pengawasan terkait izin yang terbit. Seperti di kita (Dinas PMPTSPTK) melakukan pengawasan terkait KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Kemudian dari PU (Pekerjaan Umum) mengawasi tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),”  tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.