Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Jam Duduk di Kursi Panas, Jerinx Sempat Kebelet Pipis

Bali Tribune-nanda / SIDANG – Drumer SID I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar, Selasa (27/101/2020).

balitribune.co.id | DenpasarSidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (SARA) terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx (43), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (27/10/2020).

Kali ini, persidangan memasuki agenda mendengar keterangan suami dari Nora Alexandra selaku terdakwa. Sidang digelar sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Sidang ini juga memberi kesempatan kepada Jerinx untuk memberi keterangan seluas-luasnya kepada majelis hakim. Pun demikian dengan JPU menggali sedalam-dalamnya keterangan terdakwa untuk menguatkan dakwaan.

Menariknya, selama diperiksa di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, terdakwa yang merupakan drummer dari group band beraliran Punk Rock, Superman Is Dead (SID) itu, beberapa kali meminta izin untuk minum air sebelum menjawab pertanyaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa sendiri, dan majelis hakim.

Saking terlalu banyak minum air, Jerinx sempat meminta izin ke hakim untuk ke kamar kecil. Namun, Jerinx harus menunda panggilan alam itu karena tak diizinkan hakim untuk meninggalkan ruang sidang saat sidang berlangsung.

Hakim Ayu memulai sidang dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada tim JPU yang dikomandoi Totong Hendra Rahayu untuk bertanya kepada terdakwa. Tak seperti pada sidang-sidang sebelumnya yang sarat dengan momen panas.

Kali ini, JPU mengorek keterangan Jerinx dengan nada santai dan jawaban dari Jerinx pun tak bertele-tele. JPU bertanya kepada Jerinx mengenai alasan menyebut "IDI Kacung WHO", pemilihan diksi hingga dampak postingan tersebut.

Kepada JPU, Jerinx menjelaskan postingan "IDI Kacung WHO" hanya untuk mendapat perhatian dari IDI sebagai organisasi yang mewadahi para dokter sekaligus sebagai garda terdepan dalam menangani virus Covid-19. Postingan itu juga sebagai buntut dari tak digubrisnya pertanyaan Jerinx terkait validitas rapid test mendeteksi virus Corona. Apalagi, menurut dia, syarat rapit test mempersulit akses layanan kesehatan bagi ibu hamil.

Selain itu, sebelum memosting "IDI Kacung WHO"  di akun instagram, Jerinx telah berupaya membuka jalan diskusi kepada IDI melalui dr Tirta Mandira Hudi, yang dinilai anggota IDI.

Dalam diskusi terbuka melalui Live Streaming Instagram itu, kata Jerinx, dr Tirta mengungkapkan sinyal keringanan syarat rapid test mulai diberlakukan. Diantaranya, harga rapid diturunkan atau digratiskan.

"Dua kali saya diskusi dengan dr Tirta dan dua kali diskusi itu saya berkali-kali tegaskan rapid ini tidak akurat, tidak valid sudah banyak dokter-dokter yang menyatakan tidak valid.  Mengapa dipaksakan ke ibu-Ibu hamil. Itu saya sampaikan ke dr Tirta, dan dr Tirta di live ketiga kami diskusi di Instagram secara pesan pribadi akan disampaikan ke PB IDI pusat. Jadi saya coba upaya tersebut (klarifikasi dan diskusi sebelum memosting "IDI Kacung WHO")," kata Jerinx.

Namun, tak pernah dalam bayangan Jerinx sebelumnya bahwa postingannya itu membuat pihak IDI tersinggung hingga berujung pada pelaporan ke Polda Bali pada Juni 2020. Saat sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx  mengaku sempat menyampaikan permintaan maaf kepada IDI melalui dr Tirta.

"Saya sempat menyampaikan permintaan maaf lewat dr Tirta tolong sampaikan ke IDI pusat. Saya  minta maaf karena status itu saya tulis karena saya prihatin terhadap ibu-ibu hamil," kata Jerinx.

Sementara dari sisi penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana, pertanyaan ke Jerinx lebih mengarah kepada sisi humanis dari Jerinx hingga makna dari beberapa syair dari lagu yang diciptakan Jerinx. Dalam kesempatan itu juga Gendo Cs memperlihatkan video aksi sosial Jerinx dan Nora dengan membagikan nasi bungkus kepada warga selama wabah Corona ini.

Di ujung persidangan, Hakim I Made Pasek bertanya alasan Jerinx memilih IDI dari pada lembaga lainnya yang berkaitan dengan kesehatan sasaran protes terkait kebijakan rapid test.

"Mengapa Anda membuat postingan (rapid test dan menyebut IDI Kacung WHO) tersebut ditujukan kepada IDI?" tanya Hakim Pasek kepada Jerinx. "Karena saya merasa IDI yang paling punya power untuk membuat perubahan," jawab Jerinx.

Ketika sampai pada giliran Hakim Dewa Budi Watsara untuk bertanya, Jerinx tak lagi minta izin untuk minum tapi minta izin untuk ke toilet. "Mau minum lagi,?" tanya Hakim Budi. "Mau ke toilet yang mulia," Jawab Jerinx memelas. "Pengen ke toilet kalau itu sabar. Ngga boleh. Kita udah curiga minum terus ujungnya toilet," timpal Hakim Budi.

Hakim Budi kemudian mengunakan kesempatannya bukan untuk menggali keterangan tetapi digunakan untuk menceramahi Jerinx. "Saudara kurang hati-hati, ada istilah mengungkapkan sesuatu di tempat yang salah dan di waktu yang salah. Ketika kita memposting sesuatu itu, misalnya babi, untuk buat orang barat itu membuat tersinggung. Apalagi situasinya tidak tepat. Itu permasalahnya yang sebenarnya," kata Hakim Budi kepada Jerinx.

Hakim Budi tak memberikan kesempatan Jerinx merespon atau menyanggah pernyataannya. Jerinx pun hanya bisa mendengarkan dengan seksama ceramah Hakim Budi. "Saya mengerti dari tadi maksud (menyebut IDI kacung WHO) sudah disampaikan tapi keadaan dunia saat ini seperti itu. Yaa. Pandemik, semua negara panik termasuk Indonesia, panik mengeluarkan kebijakan. Kemarin disuruh jangan pakai masker, sekarang disuruh pakai masker itu salah satu kebijakan yang membuat panik. Jadi ini disana masalahnya. Tapi saudara tadi sudah menyampaikan maaf tidak masalah. Saya kira seperti itu," kata Hakim Budi.

Sidang akan dilanjutkan pada (3/11) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.