Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Karyawati Ngutil Berulangkali di Toko Tempat Kerjanya

Bali Tribune/ TERSANGKA - Empat orang tersangka pencuri barang toko oleh-oleh tempatNnya bekerja.
balitribune.co.id | Gianyar - Dikit-dikit menjadi bukit, pencurian yang dilakukan oleh empat karyawati di sebuah toko oleh-oleh inipun demikian. Ulahnya akhirnya ketahuan, setelah jumlah kerugian yang dialami majikannya mencapai Rp 140 juta lebih. Modusya, empat karyawati secara bergiliran mengutill barang di dalam toko saat kondisi sepi. Mereka pun tidak bisa berdalih lagi, lantaran terekam CCTV.
 
Empat wanita muda ini masing-masing, Ni Luh Ari Puspita Dewi (20) warga Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Pekutatan, Jembrana, Kadek Cintia Wati (23) alamat Belatung, Pesanggahan, Dawan, Klungkung,  Ni Made Suriantini (37) alamat Jalan Kenyeri GG. Anggrek, Denpasar, dan Luh Gede Suastiningsih (38) alamat Banjar Kebon, Singapadu, Sukawati.  Selain mengamana ke empat tersangka ini, petugas juga mengamankan sejumlah arang bukti.
 
Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Minggu (20/10), menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan I Made Darmadi (35),  Manager di toko oleh-oleh  yang berlokasi di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawat. Dimana dalam beberapa bulan terakhir, telah kehilangan sejumlah barang-barang milik toko. Kehialangan itu diketahui setelah pihak swalayan melakukan audit barang.Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.140 juta.
 
Atas laporan Darmadi beralamat Banjar Sanding Serongga, Desa Serongga, Tampaksiring, Gianyar tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Sukawati dipimpin Panit Opsnal Ipda Komang Sudarsana langsung melakukan penyelidikan kelokasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga mengambil rekaman CCTV yang terpasang diswalayan tersebut.  dari sejumlah rekaman itu, terungkap jika tukang ngutilnya adalah sejumlah karyawan. “ Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti hasil curiannya. Seperti sandal, sepatu, pakaian, alat-alat kecantikanda lain-lainnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KHUP Yo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya singkat. 
wartawan
Redaksi
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.