Empat Napi Kendalikan Penjualan Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 22 April 2017 13:18
redaksi - Bali Tribune
pengedar
Salah satu tersangka pengedar narkoba saat pada saat ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar, belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Empat orang nara pidana (napi) disebut-sebut sebagai pengendali penjualan narkoba dari dalam penjara. Menariknya, seorang napi yang mengendalikan bisnis barang haram itu dari Lapas Madiun, Jawa Timur. Sementara tiga napi lainnya berada di Lapas Kerobokan. Terungkapnya tiga napi ini berkat “nyanyian” enam orang tersangka yang dibekuk anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu dua hari.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, mengatakan, polisi meringkus satu jaringan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu yang berjumlah 3 orang pada Kamis (20/4). Berawal dari penangkapan seorang karyawan mall bernama Ade Lina (25) di depan kosnya di Banjar Delod Peken Mengwi, Badung pukul 13.00 Wita. Dari tangan wanita asal Karawang, Jawa Barat ini polisi mengamankan satu paket sabu.

“Dia kerap mengajak temannya makai sabu di kosnya. Karena itu dilakukan penyelidikan dan diringkus terhadap yang bersangkutan,” ungkap seorang sumber di lingkungan Polresta Denpasar. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapat barang haram itu dari mantan kekasihnya I Putu Sunjaya Mandala (21). Mendapatkan keterangan itu, polisi langsung bergerak dan menangkap Sujana Mandala di rumahnya di Jalan Pura Sada, Banjar Celuk Kapal Mengwi, Badung beberapa saat kemudian.

Dari tangannya, petugas mengamankan 16 paket sabu siap edar. Dia pun buka-bukaan bahwa sabu itu didapat dari temannya bernama I Kadek Wardika. Hasilnya, beberapa jam kemudian polisi menangkap Wardika di rumahnya di Jalan Trengguli nomor 66, Banjar Tembau Kaja Penatih, Denpasar. Polisi mengamankan barang bukti 20 paket sabu, bong, timbangan, plastik klip dan pipet.

“Tersangka Lina sebagai pemakai, tersangka Mandala sebagai peluncur dan Wardika sebagai pengepul. Ia mengaku mendapatkan sabu dari Eben yang berada di Lapas Madiun yang diambil dengan modus tempelan. Selanjutnya ia memecahkan menjadi paket kecil - kecil untuk diedarkan,” terang petugas yang tidak mau namanya dikorankan ini.

Sehari sebelumnya, Rabu (19/4) pukul 14.00 Wita, polisi mengaman seorang wanita asal Sidoarjo, bernama Febritha Prayohana Kaiskah (34). Wanita yang beralamat di Jalan Mataram No 18 Kuta ini diamankan di Jalan Bakung Sari 100x Gang Teratai Nomor 4, Banjar Tegal Kuta, Badung. Dari tangannya diamankan satu paket sabu siap edar. Sabu itu ditemukan digenggaman tangan kiri tersangka.

“Dia mengaku mendapatkan barang itu dari temannya berinisial AB yang kini berada di Lapas Kerobokan,” tuturnya. Masih pada hari yang sama. Pada pukul 15.30 Wita, seorang buruh proyek bernama Mohamad Fery Soni (30) diamankan di Jalan Pulau Bungin, depan toko elektronik Opple Nomor 47, Banjar Gladag Pedungan Denpadar. Dari tangan pria yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Banjar Lumintang Denpasar ini diamnkan satu paket sabu.

Menurutnya, barang haram itu dibeli dari seorang napi di Lapas Kerobokan bernama Deni seharga Rp 700 ribu. Setelah itu ia pecahkan lalu dijual lagi. Penangkapan ditutup pada pukul 00.00 Wita dengan meringkus Stefanus Wibisono di wilayah Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara. Pria kelahiran Jakarta, 1 November 1977 diamankan beserta barang bukti satu paket sabu. Polisi sempat membawanya ke alamat kosnya di Jalan Tegal Wangi GangTatna Sari Nomor 12 Denpasar Selatan untuk dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, tidak ditemukan barang bukti karena sudah habis terjual oleh pelaku. “Dia juga mengaku mendapat sabu dari seorang napi berinisial A yang berada LP kerobokan. Transaksinya via telepon, kemudian pengambilannya dengan modus tempelan,” urainya. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan, SIk, membenarkan penangkapan enam orang itu. Namun mantan Kapolsek Kuta Utara ini engan menjelaskan lebih rinci. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya, singkat.