Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Bulan Jalani Sanksi Kasepekang, Krama Laporkan Kelian Adat Banyuasri Ke Polisi

Bali Tribune / MELAPORKAN - Krama Desa Adat Banyuasri bersama Kuasa Hukumnya I Nyoman Mudita, SH melaporkan Kelian Adat Banyuasri ke Polres Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja – Setelah enam bulan menjalani sanksi kasepekang, sejumlah krama Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Buleleng yang disanksi adat itu melapor ke Polres Buleleng. Hal itu dilakukan akibat adanya pembatasan secara terus menerus untuk melakukan kegiatan adat di wilayah Desa Adat Banyuasri. Kelian Adat Banyuasri bersama sejumlah prajuru dilaporkan untuk menuntaskan kasus tersebut melalui jalur hukum.
 
Berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap sejumlah warga/krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang menamakan diri Krama Ngarep Solas dijatuhi sanksi kasepekang oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya. 11 KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat.
 
Krama Ngarep Solas pada Rabu (24/8/2022) lalu pernah mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang dianggap menjadi biang masalah dengan menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap mereka. Perwakilan krama yakni Ketut Budiasa mengatakan, surat pengaduan tersebut berisi sejumlah masalah yang terjadi berawal dari tindakan arogan Nyoman Mangku Widiasa. Diantaranya, Krame Ngarep Solas Diri (11) Desa Adat Banyuasri, melaporkan Nyoman Mangku Widiasa selaku oknum Polisi dan sebagai Kelian Adat Desa Banyuasri, telah melakukan perbuatan perasaaan yang tidak menyenangkan.
 
Perbuatan itu menurut Budiasa, penjatuhan sanksi adat (kesepekang) terhadap krama Ngarep Solas Diri tanpa adanya klarifikasi terhadap jenis kesalahan yang diperbuat. Dan juga tindakan pengusiran terhadap salah satu krama Ngarep Solas Diri, pada saat ngaturang ayah di Pura Dalem Suci dan selanjutnya pengusiran terhadap beberapa krama Ngarep Solas Diri pada saat menghadiri Paruman Desa.
 
Dikonfirmasi atas laporan tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya membenarkan. Menurut dia, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelarangan dari Kelian Desa Adat untuk mengkuti paruman. 
“Itu (laporan) masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Pengaduan itu tentang warga yang dilarang ikut paruman dan kasus ini masih dumas dalam proses penyelidikan, tunggu saja dulu infonya,” kata AKP Sumarjaya, Rabu (22/2)
.
Dalam pengaduan di Sat Reskrim Polres Buleleng, Nyoman Sri Karyana Dyatmika melalui kuasa hukumnya I Nyoman Mudita, SH menyampaikan, selaku Kelian Adat Banyuasri telah menghalangi dan melarang warga, khususnya 11 KK yang merupakan warga adat uwed ngarep (asli) untuk mengikuti paruman maupun sembahyang Galungan dan Kuningan. “Ada warga krama 13 Kepala Keluarga yang merupakan krama uwed ngarep tidak diijinkan untuk melakukan paruman desa, sembahyang galungan kuningan dipura dalem Desa Banyuasri hingga kini,” katanya.
 
Padahal, kata dia lebih lanjut, sudah jelas apa yang menjadi sanksi bagi 13 KK tersebut sudah diputus oleh MDA Provinsi Bali. Dalam putusannya memerintahkan dan meminta kepada Kelian Adat Banyuasri mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat. ”Ada putusan MDA Provinsi Bali yang memerintahkan dan meminta untuk mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat,” ungkap Mudita.
 
Menanggapi laporan dan sanksi kasepekang tersebut, Wakil Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Sadwika mengatakan, pemberian sanksi terhadap 13 KK sebagai warga adat sebelumnya dan kini berjumlah 11 KK merupakan kesepakatan dalam paruman agung dan dibenarkan oleh awig-awig. “Itu bukan keputusan Kelian Adat atau Prajuru Adat, namun itu merupakan hasil Paruman Agung yang menyatakan adanya pelanggaran adat. Keputusan itu juga diawali melalui Paruman Alit dan Paruman Madya hingga selanjutnya ditetapkan pada Paruman Agung,” ujar Sadwika.
 
Sejumlah upaya telah dilakukan agar sanksi adat tersebut dicabut namun tidak membuahkan hasil. Solusi diberikan berupa kemudahan oleh Desa Adat Banyuasri belum optimal membuahkan hasil. Menurut Wakil Kelian Adat Sadwika baru dilakukan oleh 2 KK yang dengan melakukan upacara khusus. ”Sudah, itu sudah kami berikan kemudahan untuk bisa mengembalikan warga agar tidak kesepekang, tentunya dengan sejumlah upakara dan juga melalui paruman agung,” imbuhnya.
 
Sedangkan soal pengaduan 11 KK warga Adat Banyuasri yang kasepekang ke Mapolres Buleleng, Desa Adat Banyuasri melalui sejumlah prajuru desa adat, khususnya kertha Desa dan Sabha Desa akan tetap mengacu pada awig-awig maupun perarem desa adat yang telah menjadi kesepakatan.
 
”Kami tetap mengacu pada awig-awig atau prarem yang telah menjadi kesepakatan krame Adat Banyuasri,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click

Dalih Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan dalih efisiensi, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana mengembalikan 3 kendaraan dinas yang menjadi fasilitas untuk menunjag kinerjanya. Pengembalian dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan pengembalian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Hartawan: Air Bersih Jadi Fondasi Vital PSN Pelabuhan Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Rencana Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Jembrana akan menggantikan fungsi pelabuhan Benoa, Denpasar tidak lama lagi akan terwujud. Sejumlah tahapan kini telah berlangsung sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu yang menjadi isu serius adalah ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click

SIMPATI Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota, Sisa Data Tak Lagi Hangus 

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI, memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota utama pada bulan berikutnya. Dengan hadirnya fitur ini, pelanggan SIMPATI kini memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.