Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Bulan Jalani Sanksi Kasepekang, Krama Laporkan Kelian Adat Banyuasri Ke Polisi

Bali Tribune / MELAPORKAN - Krama Desa Adat Banyuasri bersama Kuasa Hukumnya I Nyoman Mudita, SH melaporkan Kelian Adat Banyuasri ke Polres Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja – Setelah enam bulan menjalani sanksi kasepekang, sejumlah krama Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Buleleng yang disanksi adat itu melapor ke Polres Buleleng. Hal itu dilakukan akibat adanya pembatasan secara terus menerus untuk melakukan kegiatan adat di wilayah Desa Adat Banyuasri. Kelian Adat Banyuasri bersama sejumlah prajuru dilaporkan untuk menuntaskan kasus tersebut melalui jalur hukum.
 
Berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap sejumlah warga/krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang menamakan diri Krama Ngarep Solas dijatuhi sanksi kasepekang oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya. 11 KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat.
 
Krama Ngarep Solas pada Rabu (24/8/2022) lalu pernah mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang dianggap menjadi biang masalah dengan menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap mereka. Perwakilan krama yakni Ketut Budiasa mengatakan, surat pengaduan tersebut berisi sejumlah masalah yang terjadi berawal dari tindakan arogan Nyoman Mangku Widiasa. Diantaranya, Krame Ngarep Solas Diri (11) Desa Adat Banyuasri, melaporkan Nyoman Mangku Widiasa selaku oknum Polisi dan sebagai Kelian Adat Desa Banyuasri, telah melakukan perbuatan perasaaan yang tidak menyenangkan.
 
Perbuatan itu menurut Budiasa, penjatuhan sanksi adat (kesepekang) terhadap krama Ngarep Solas Diri tanpa adanya klarifikasi terhadap jenis kesalahan yang diperbuat. Dan juga tindakan pengusiran terhadap salah satu krama Ngarep Solas Diri, pada saat ngaturang ayah di Pura Dalem Suci dan selanjutnya pengusiran terhadap beberapa krama Ngarep Solas Diri pada saat menghadiri Paruman Desa.
 
Dikonfirmasi atas laporan tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya membenarkan. Menurut dia, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelarangan dari Kelian Desa Adat untuk mengkuti paruman. 
“Itu (laporan) masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Pengaduan itu tentang warga yang dilarang ikut paruman dan kasus ini masih dumas dalam proses penyelidikan, tunggu saja dulu infonya,” kata AKP Sumarjaya, Rabu (22/2)
.
Dalam pengaduan di Sat Reskrim Polres Buleleng, Nyoman Sri Karyana Dyatmika melalui kuasa hukumnya I Nyoman Mudita, SH menyampaikan, selaku Kelian Adat Banyuasri telah menghalangi dan melarang warga, khususnya 11 KK yang merupakan warga adat uwed ngarep (asli) untuk mengikuti paruman maupun sembahyang Galungan dan Kuningan. “Ada warga krama 13 Kepala Keluarga yang merupakan krama uwed ngarep tidak diijinkan untuk melakukan paruman desa, sembahyang galungan kuningan dipura dalem Desa Banyuasri hingga kini,” katanya.
 
Padahal, kata dia lebih lanjut, sudah jelas apa yang menjadi sanksi bagi 13 KK tersebut sudah diputus oleh MDA Provinsi Bali. Dalam putusannya memerintahkan dan meminta kepada Kelian Adat Banyuasri mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat. ”Ada putusan MDA Provinsi Bali yang memerintahkan dan meminta untuk mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat,” ungkap Mudita.
 
Menanggapi laporan dan sanksi kasepekang tersebut, Wakil Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Sadwika mengatakan, pemberian sanksi terhadap 13 KK sebagai warga adat sebelumnya dan kini berjumlah 11 KK merupakan kesepakatan dalam paruman agung dan dibenarkan oleh awig-awig. “Itu bukan keputusan Kelian Adat atau Prajuru Adat, namun itu merupakan hasil Paruman Agung yang menyatakan adanya pelanggaran adat. Keputusan itu juga diawali melalui Paruman Alit dan Paruman Madya hingga selanjutnya ditetapkan pada Paruman Agung,” ujar Sadwika.
 
Sejumlah upaya telah dilakukan agar sanksi adat tersebut dicabut namun tidak membuahkan hasil. Solusi diberikan berupa kemudahan oleh Desa Adat Banyuasri belum optimal membuahkan hasil. Menurut Wakil Kelian Adat Sadwika baru dilakukan oleh 2 KK yang dengan melakukan upacara khusus. ”Sudah, itu sudah kami berikan kemudahan untuk bisa mengembalikan warga agar tidak kesepekang, tentunya dengan sejumlah upakara dan juga melalui paruman agung,” imbuhnya.
 
Sedangkan soal pengaduan 11 KK warga Adat Banyuasri yang kasepekang ke Mapolres Buleleng, Desa Adat Banyuasri melalui sejumlah prajuru desa adat, khususnya kertha Desa dan Sabha Desa akan tetap mengacu pada awig-awig maupun perarem desa adat yang telah menjadi kesepakatan.
 
”Kami tetap mengacu pada awig-awig atau prarem yang telah menjadi kesepakatan krame Adat Banyuasri,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Sempat Menilai Ada Kejanggalan, Keluarga Akhirnya Ambil Jenazah Nelayan Asal Desa Cupel untuk Dimakamkan

balitribune.co.id | Negara - Meski sempat menilai ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya memutuskan mengambil jenazah I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara dari RSUD Negara untuk dimakamkan, Senin (14/9/2026) pagi. 

Sebelumnya, pihak keluarga terpaksa menyeberang ke perairan Banyuwangi untuk membongkar kembali makam korban yang sempat dikuburkan secara sepihak di pesisir Alas Purwo.

Baca Selengkapnya icon click

Mobil Elf Bawa 18 Wisatawan Terbakar di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Satu unit mobil Elf berpelat DK 7827 AI yang membawa 18 orang wisatawan lokal terbakar di jalur Denpasar-Singaraja, tepatnya di depan Kantor UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional Pemprov Bali, Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Senin (14/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HIMKI Bidik Indonesia Jadi Pusat Mebel dan Kerajinan Dunia

balitribune.co.id | Badung - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di Badung, Senin-Rabu, 14-16 September 2026. Forum tiga tahunan ini menjadi momentum penting bagi HIMKI untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan strategi menghadapi perubahan industri global.

Baca Selengkapnya icon click

Gara-gara Bakar Sampah Sisa Pengabenan, Areal Hutan Batur Ikut Terbakar

balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah bekas upacara pengabenan yang berlokasi di sebelah utara wantilan Tunon, Desa Adat Batur, Kintamani Bangli pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 14.00 wita. Api yang membesar hingga melahap areal hutan seluas kurang lebih 2 are.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.