Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Tahanan LP Kelas II B Klungkung Dirumahkan

Bali Tribune / DIRUMAHKAN - Salah seorang Narapidana Wanita yang dirumahkan Ni Kadek Astuti.

balitribune.co.id | Semarapura - Dampak kasus penyebaran Virus Corona Covid 19 belakangan ini berimbas manis bagi para Narapidana buka Koruptor di LP Klungkung. Sebanyak 6 narapidana kasus kejahatan pencurian maupun Narkoba diberikan kebebasan bersarat dirumahkan sejak Kamis (2/4).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Suparta,SH. Dirinya selaku penanggung jawab keamanan dilibatkan dalam proses pembebasan narapidana ini. Menurutnya, dirinya mengikuti proses pembebasan Narapidana itu, Kamis (2/4) sekitar pukul 10.00 Wita, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Klungkung. Dirinya selaku penanggungjawab Kamtibmas di Kecamatan Klungkung telah dilakukan koordinasi dengan Ka Lapas Klungkung I Made Supartama. A.md. IP,S.H.,MH, terkait kebijakan Menkumham dalam rangka merumahkan beberapa narapidana .

Menurut Kalapas I Made Supartama menyatakan merumahkan beberapa narapidana yang sudah menjalani masa tahanan selama 3/4 atau setengah lebih untuk  mencegah penularan Virus Corona(Covid-19). Dirinya menyebutkan instruksi Menkumham RI ,Untuk  di Rutan kelas II B Klungkung terdapat sebanyak  86 orang Narapidana. “Para Narapidana yang sudah menjalani hukuman ¾ masa hukumann yang akan dirumahkan sebanyak 6 orang,” terangnya.

Nama para Narapidana yangb dirumahkan sebagai berikut: 1. Ahmad Martin Alamat Dusun Paguan, Desa Petung RT 03 RW 03 Kec. Bangsal Sari, Kab. Jember (pidana  Narkotika, lama pidana 4 tahun), 2. Dewa Gede Novensa, alamat: Br. Blong, Desa Getakan, Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung (pidana  Narkotika, lama pidana  4 tahiun), 3. Ni Kadek Astuti Alamat Dusun. Munggunan, Ds Tihingan Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung (pidana: 362 KUHP, lama pidana: 1 tahun), 4. Tommy Aston Abraham Ogi, Alamat: Br. Pakus, Desa Gunaksa Klungkung (pidana: 362 KUHP, lama pidana: 2 tahun 6 bulan),  5.Yudo Wijianarko, alamat: Jln Krajan Utara, RT/RW .002/002, Ds. Sumber Porong, Kec. Lawang, Kab. Malang, (pidana  Narkotika, lama pidana  4 Tahun), 6. I Gede Suadnyana, alamat Dusun. Glogor, Desa Pikat, Kecamatan Dawan Kab. Klungkung, (pidana  UU Darurat, lama pidana  1 tahun 3 bulan).

Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Suparta menyebutkan, sesuai kordinasi yang dilakukan benar untuk di Rutan kelas II B Klungkung terdapat sebanyak 86 orang Narapidana, dan yang akan dirumahkan sebanyak 6 orang. “Dari hasil kordinasi ke 6 Narapidana yang ditahanan LP KLungkung   di pulangkan mulai  2 April 2020, ke rumahnya masing masing,” ujar Kompol Nyoman Suparta memastikan kepulangan para Narapidana tersebut. 

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.