Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Federasi Serikat Pekerja Bali Berhasil Perjuangkan Hak Pensiun Eks Pekerja Hotel Wina Holiday

F - Serikat Pekerja Bali
Bali Tribune / HAK - Federasi Serikat Pekerja Bali berhasil memperjuangkan hak eks pekerja Hotel Wina Holiday Kuta, Rabu (26/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan panjang Federasi Serikat Pekerja Bali (F - Serikat Pekerja Bali) dalam memperjuangkan hak eks pekerja Hotel Wina Holiday Kuta akhirnya membuahkan hasil. Ini seiring dibacakannya berita acara pemenuhan putusan kasasi Nomor: 324.k/Pdt. sus/PHI/2024 oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH, MH di ruang Panitera PN Denpasar, Rabu (26/3). Ini sekaligus pertanda berakhirnya perjuangan panjang I Ketut Murah untuk mendapatkan keadilan. Pada kesempatan tersebut, lansung diserahkan hak pensiun pemohon senilai Rp 92.216.235,00.  

Kuasa hukum dari F - Serikat Pekerja Bali, I Ketut Sunaba, SH, MH(C) didampingi I Made Dwi Dinaya, SH, MH, Dewa Ketut Budiadnyana, SH dan I Nengah Subagia, SH, MH menerangkan, perjalanan kasus ini sangat panjang dan melelahkan. Pihaknya mengawal kasus ini secara probono karena team kuasa hukum juga kebanyakan berlatar belakang sebagi pekerja. 

"Keadilan harus ditegakan dan diperjuangkan. Hati nurani kami tidak terima melihat pekerja yang sudah mengabdi lebih dari tiga puluh tahun tidak mendapatkan haknya. Dengan itulah kami secara bergotong royong mengawal kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) sampai sudah ada titik terang," ungkap Ketut Sunaba pada Minggu (30/3).

Setelah adanya putusan Kasasi di MA menandakan adanya kepastian hukum bagi pekerja. Sehingga menjadi langkah awal yang baik bagi 25 orang eks pekerja lainnya yang masih belum jelas nasibnya. 

"Dalam hal ini kami juga berterimakasih kepada Bapak I Wayan Suyasa, SH sebagai Ketua DPC F - Serikat Pekerja Bali sekaligus orang yang selalu memberikan support, baik dalam bentuk pemikiran maupun biaya. Kami juga mengapresisasi kepada majelis Hakim Mahkamah Agung yang dengan berani memberikan putusan yang berbeda dengan putusan Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Hubungan Industrial PN Denpasar," katanya. 

Dijelaskan Ketut Sunaba, dalam Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan jelas menyatakan, “Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja". Dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja juga telah menegaskan bahwa, ”Dalam hal tejadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterimanya”. Sehingga proses yang telah terjadi ia pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak perusahaan Hotel Wina Holiday karena telah memenuhi isi amar putusan Kasasi MA tersebut. 

"Ini pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.

Sementara I Made Dwi Dinaya menambahkan, hak-hak pekerja wajib untuk diperjuangkan. Sebagai bagian dari serikat pekerja wajib memberikan pengayoman kepada buruh khususnya yang ada di Kabupaten Badung dan Bali pada umumnya. 

"Sebagai pengurus DPC F - Serikat Pekerja Bali dan sekaligus praktisi lawyer, saya tidak sanggup melihat ketidakadilan ini. Seorang pekerja yang dimasa tuanya berharap bisa hidup bahagia menikmati uang pensiun malah harus berjibaku menghadapi keserakahan dan keegoisan pengusaha sampai berujung ke Mahkamah Agung. Kami sebagai pengurus DPC sekaligus lawyer tidak bisa diam melihat keadaan ini, kami harus lawan sampai titik darah penghabisan," ujarnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 Hotel Wina Holiday ditinggalkan oleh pengelolanya yang berasal dari Malaysia karena wabah Pandemi Covid 19. Setelah I Ketut Winada meninggal dunia, pada awal tahun 2020 perusahaan diambil alih oleh anaknya Luh Ayu Puspitawaty sebagai Direktur PT. Wina Graha Abadi. Setelah pengambilalihan perusahaan lalu memanggil seluruh pekerja yang ada untuk diminta menandatangan surat pengunduran diri dengan pemberian uang tali kasih yang nilainya tidak seberapa. Dari 89 pekerja, ada 26 menolak bahkan sempat mengadakan unjuk rasa. Termasuk I Ketut Murah juga menolak karena pada Desember 2020 akan memasuki masa pensiun. Setelah surat pemberhentian karena pensiun keluar namun hak pensiunnya tidak kunjung didapatkan karena pihak Hotel Wina berdalih karyawan yang ada adalah karyawannya PT Dewangkara yang sebagai pengelola sebelumnya. Mediasi sempat dilakukan dan Pihak Disprinaker Kabupaten Badung  memberikan anjuran agar diselesaikan dengan damai dan pihak PT Wina Graha Abadi memberikan hak-hak pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut  tidak diindahkan oleh pihak PT Wina Graha Abadi sehingga melalui kuasa hukum dari F - Serikat Pekerja Bali mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Denpasar  berlanjut sampai ke MA. 

wartawan
RAY
Category

OJK Provinsi Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Provinsi Bali, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi Provinsi Bali meluncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan Tingkat SMA/MA di Provinsi Bali bertempat di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (7/10).

Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Berbagai Strategi Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung melaksanakan sejumlah strategi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur ini menunjukkan hasil yang signifikan. Di mana capaian per September 2025 telah melampaui realisasi periode yang sama pada tahun 2024, dengan kenaikan mencapai 10%.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kamtibmas di Denpasar Terkendali, Tim Gabungan Terus Gelar Patroli

balitribune.co.id | Denpasar – Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar bersama unsur aparat. Pada Selasa (7/10) malam, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Polri, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar kembali melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Stylo 160 Unjuk Performa di Tabanan, Ratusan Gen Z Ikuti Sunset Riding

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan sukses menggelar acara gathering eksklusif bertajuk "Sunset Riding with Stylo 160: Berani Beda" yang diikuti oleh 100 konsumen Generasi Z di area Tabanan pada Sabtu (4/10). Acara ini dirancang khusus untuk memberikan pengalaman berkendara yang tak terlupakan, sekaligus membuktikan secara langsung kenyamanan dan performa tangguh dari skutik fashionable, Honda Stylo 160.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Hadirkan Gathering untuk Pelanggan Prioritas di Sikka, NTT

balitribune.co.id | Maumere - Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia, Telkomsel menggelar acara gathering bersama pelanggan prioritas di wilayah Sikka, NTT (7/10). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus momen bagi Telkomsel untuk semakin dekat dengan pelanggan, mendengarkan masukan, serta berbagi informasi mengenai berbagai layanan dan program eksklusif bagi pelanggan prioritas.

Baca Selengkapnya icon click

Katarak Bukanlah Akhir: Mengenal Operasi Mata yang Mengembalikan Jendela Dunia Anda

balitribune.co.id | Bayangkan dunia perlahan menjadi buram, seolah melihat melalui kaca berembun. Warna memudar, cahaya terasa menyilaukan, dan membaca pun menjadi sulit. Begitulah yang dialami penderita katarak, kekeruhan pada lensa mata yang seharusnya jernih. Kondisi ini merupakan penyebab kebutaan nomor satu di dunia, namun kabar baiknya: katarak bukan akhir dari penglihatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.