Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fisik Atlet PON Belum Semua Prima

Ketut Suwandi

Denpasar, Bali Tribune

Hasil tes fisik tahap II yang sudah dilakukan terhadap atlet PON Bali beberapa waktu lalu, sebagian berada pada kondisi prima, dan hanya sekitar 15 persen kondisinya belum memuaskan. Terhadap atlet yang kondisi fisiknya belum memuaskan itu, jika dikaitkan dengan peluangnya meraih medali emas, sangat kecil.

“Atlet PON Bali sebanyak 370 orang, memang belum semuanya menjalani tes fisik tahap II karena ada yang masih mengikuti ujian nasional waktu itu, cuman yang ingin saya sampaikan bahwa ada sekitar 15 persen atlet yang menjalani tes fisik, kondisinya masih di bawah standar,” kata Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi, di ruang kerjanya, Senin (11/4).

Suwandi mengatakan, ada waktu dua bulan sejak tes fisik tahap I bulan Februari lalu dengan tes fisik tahap II, yang dilakukan bulan April ini. Di jeda tes fisik tahap I dengan tahap II itulah, lanjut Suwandi, aspek kebugaran merupakan hal yang sangat penting dan mesti tetap dijaga oleh setiap atlet.

“Jika fisik sudah di bawah standar, terus bagaimana mau berprestasi. Sebaliknya, jika fisik sudah bagus, soal teknik dan strategi serta mentalnya akan lebih mudah dikembangkan. Jadi, pelatih itu bukan soal datang dan mengawasi saja saat latihan. Tetapi, harus benar-benar tahu kondisi atletnya sehingga akan lebih mudah tips apa yang bisa diberikan kepada anak asuhnya," terang Suwandi.

Terhadap atlet yang hasil tes fisik tahap II belum memuaskan, kata mantan Ketum KONI Badung itu, akan dievaluasi sejauhmana program latihannya telah berjalan, dan sejauhmana peran pelatih terhadap atletnya. Itu akan ditekankan pada pemanggilan pelatih Pelatda Bali nantinya.

"Atlet yang fisiknya kedodoran jelas kami tidak kirim ke PON Jabar. Apalagi atlet yang tidak pernah ikut tes, KONI memang tidak mau mengirim, jangan harap bisa turun di PON. Jika buta, apa yang mau diharapkan. Yang tes saja kondisinya tidak bagus," tandas Suwandi.

Apalagi ada anggapan, untuk apa tes itu, sama saja tidak benar jika mempertanyakan hal seperti itu. "Kami juga akan perketat untuk melakukan try out, jika di sana bertanding tidak siap dan prestasi terjun bebas, mendingan di Bali saja, jangan buang-buang duit," tegas Suwandi, sembari menyebut tes fisik tahap II kehadiran atlet 85 persen, yang tidak hadir dengan beragam alasan, terbentur ujian nasional, tugas pelatnas, dan TC di luar daerah serta sakit.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.