Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FKUB Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam Situasi Pandemi Covid-19

Bali Tribune / FKUB Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam Situasi Pandemi Covid-19

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil rapat pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali bersama pimpinan majelis umat beragama di Provinsi Bali pada Senin (14/9) disampaikan kepada seluruh umat beragama dan masyarakat di seluruh Bali, agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah, serta pimpinan umat beragama terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat-tempat persembahyangan/ibadah. Begitupun tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing dengan kesadaran penuh, disiplin, dan tanggung jawab, demi keselamatan diri sendiri, seluruh anggota keluarga, dan warga masyarakat.

Hal ini dengan mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali yang kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan melambat dan angka fatalitas tercatat naik, harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia. 

Semua upacara agama dan atau prosesi keagamaan yang direncanakan, sedapat mungkin ditunda atau dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang. Dalam setiap kegiatan agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dari instansi yang berwenang.

Demikian disampaikan Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukehet dalam Surat Edaran FKUB Provinsi Bali Nomor 42/IX/FKUB/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam Situasi Pandemi Covid-19. 

Pelaksanaan upacara dan/atau prosesi keagamaan diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 1 hari, terkecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada 1 hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Mengatur kehadiran peserta secara tertib dan bergiliran paling banyak 25% dari daya tampung normal tempat upacara serta tidak diiringi acara kesenian. 

Pelaksanaan upacara atau prosesi bagi orang meninggal dilaksanakan sebagai berikut. Bagi yang meninggal karena positif Covid-19 dilakukan dengan pemakaman atau kremasi langsung sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Kemudian, bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 supaya dilaksanakan upacara atau prosesi pemakaman atau kremasi sesuai kesepakatan masing-masing majelis umat beragama dengan ketentuan dilakukan secara sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas. "Tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya," tegasnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan upacara atau prosesi kelahiran, akil-baliq, dan pernikahan dapat dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya, dilakukan secara sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas. Tidak menggelar resepsi sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang. 

Setiap pimpinan umat beragama harus memastikan tidak adanya segala bentuk keramaian di tempat-tempat persembahyangan/ibadah maupun tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing. Semua kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.