Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Titik Putih Polri

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Kapolri Jenderal Pol. Tito Carnavian menegaskan, anggota polisi netral dalam mengawal proses politik praktis, termasuk Pilkada yang saat ini dihelat di 171 daerah, tiga diantaranya ada di Bali.  Untuk mengendalikan anggotanya, Mabes Polri menerbitkan 13 jenis larangan yang wajib dipatuhi. Salah satu diantara larangan dimaksud adalah foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau caleg.

Dalam diskusi jajaran Polda Bali dan Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Bali 5 Maret kemarin, larangan point 6  ini sempat menjadi bahan pendalaman karena dalam implementasinya dianggap paling sulit. Soalnya, rumusan norma larangan itu tidak mengecualikan kondisi tak terduga dimana anggota Polri sedang bertugas melayani public yang kebetulan Paslon-Caleg di lokasi itu. 

Terhadap norma yang sering mengalami bias tafsir,   Kapolda Bali, Irjen Pol. Petrus R. Golose yang didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Benny Arjanto SIk dalam pertemuan kemarin tidak mau masuk dalam debat teknis. Dia tetap memegang prinsip bahwa intinya Polri harus Netral. Prinsip tersebut dijamin Kapolda akan dilaksanakan jajarannya dengan mematuhi standar pelayanan yang sudah digariskan.  Hal yang paling krusial diantisipasi polisi, kata Kapolda, adalah gesekan antara pendukung Paslon.

Sikap Kapolda yang memegang teguh prinsip (netralitas), dibutuhkan untuk menghadapi sejumlah kelemahan baik dalam norma hukum maupun teknik di lapangan. Mengapa? Karena secara konseptual, netralitas Polri masih menemui banyak rintangan. Salah satu titik rawan netralitas Polri dalam politik praktis, terletak pada fungsi kepolisian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 UU No. 2/2002. Di pasal itu, Polri didudukkan sebagai organ negara yang mengemban salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Rumusan fungsi kepolisian ini bisa menggiring organ kepolisian menjadi agent of political stabilization pemerintah karena posisinya di lingkungan eksekutif. Netralitasnya menjadi terganggu manakala Paslon adalah incumbent yang baru saja cuti dari posisinya, atau jika paslon adalah anggota Polri yang baru saja pensiun untuk maju dalam ajang kontestasi politik.

Selain itu, posisi Polri yang berada di bawah Presiden sesuai Pasal 8 (1) UU No. 2/2002, juga dapat mengarah kepada kooptasi tugas-tugas kepolisian oleh kekuasaan eksekutif. Demikian pula ketentuan Pasal 11 (1) yang mengatur pengangangkatan dan pemberhentian Kapolri lewat Persetujuan DPR. Norma ini bisa menjadi peluang politisasi polisi, sekaligus merangsang elit Polri sejak awal membangun hubungan “gelap” dengan Parpol tertentu untuk memuluskan kariernya.  Runtun efeknya adalah munculnya semacam faksi-faksi atau patron-patrol dalam pengembangan karier sehingga persaingan pun menjadi tidak sehat.

Kuasa yang amat luas diberikan kepada Polri sebagaimana diatur  Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU No.2/2002 tanpa disertai pengawasan yang kuat serta sanksi yang tegas dan konkrit, akan membuat prinsip netralitas sulit ditegakkan. Mungkin untuk mengisi ruang itulah, maka Pimpinan Polri membuat ketentuan teknis, konkrit dan terukur yang diwujudkan dalam bentuk 13 larangan di atas.

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa meskipun ada celah kelemahan UU yang diproduksi oleh lembaga pembuat UU, Polri tetap berupaya menyempurnakan dengan merumuskan peraturan-peraturan teknis sesuai kewenangannya. Sampai di situ, sudah bisa dimengerti bahwa itikad baik Polri dalam menegakkan prinsip “Netralitas” tampaknya sungguh-sungguh.

Sebagai rakyat, kita mesti turut mendukung Polri agar mampu tetap berada di “titik putih” di tengah himpitan kepentingan politik praktis, demi Pilkada berkualitas, sekaligus lepas dari faktor-faktor yang menodainya.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Perairan Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di perairan Ketapang pada Kamis (3/7) dini hari , sekitar pukul 00.50 WITA. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan terbalik setelah mengalami kebocoran di ruang mesin. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti jumlah korban dalam peristiwa nahas ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KMP Nusa Jaya Abadi Perbaikan, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga Dua Hari

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean panjang kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung, terjadi di Pelabuhan Padang Bai. Sejumlah sopir truk dan pikap bahkan mengaku sudah antre hingga dua hari di Padang Bai menunggu giliran untuk diseberangkan ke Nusa Penida dengan kapal LCT.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Hadiri Karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Pimpinan DPRD Badung menghadiri karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, pada Rabu (2/7). Upacara ini merupakan rangkaian karya mapedudusan agung, menawa ratna dan mepeselang yang puncaknya pada Purnama Kasa, Kamis (10/7/2025) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Pemenangan Dibubarkan, Tokoh GMT Minta Pepadu Kawal Pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah berhasil membawa kemenangan dan mengantarkan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) menjadi Bupati-Wakil Bupati Karangasem, Periode 2025-2030, Tim Pemenangan Gus Par-Guru Pandu, Rabu (2/7) resmi dibubarkan dalam sebuah acara yang penuh kehangatan dan kekeluargaan yang berlangsung di kediaman Penanggungjawab Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) I Gusti Made Tu

Baca Selengkapnya icon click

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.