Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Badung Gede Dorong Pemerintah Carikan Langkah-Langkah Urai Kemacetan

Bali Tribune / I Made Wijaya saat membacakan PU Fraksi Badung Gede pada sidang paripurna DPRD Badung, Jumat (12/7).

balitribune.co.id | MangupuraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar Rapat Paripurna, Jumat (12/7) di ruang Uttama Gosana Gedung DPRD Badung. Rapat kali ini dengan agenda Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Rancangan Kebijakan Umum APBD Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Fraksi Badung Gede (Gerindra-Demokrat) yang dibacakan oleh I Made Wijaya memberikan sejumlah saran, masukan dan pendapat. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Fraksi Badung Gede mendorong pemerintah melalui sektor bidang penguatan infrastruktur segera terkonsentrasi, terealisasi dan menangani secara serius perbaikan sejumlah infrastruktur di Kabupaten Badung guna menjaga kenyamanan wisatawan. 

“Perbaikan tersebut seperti penerangan jalan umum, perbaikan gorong-gorong, penyediaan air bersih PDAM, perbaikan jalan, serta langkah-langkah mengurai kemacetan pada jalan daerah sebagai akses alternatif menuju obyek tujuan wisata di daerah Badung dan menjadi sistem jaringan jalan yang terkoneksi dengan jalan nasional dan provinsi yang bertujuan untuk mempertahankan kondisi mantap jalan,” ujarnya.

Selain infrastruktur, Fraksi yang diketuai I Made Retha ini juga meminta pemerintah untuk mencarikan solusi dalam penangan sampah di Kabupaten Badung. “Kami berharap partisipasi aktif pemerintah dalam implementasi menciptakan solusi penanggulangan sampah secara terkoneksi, kolaborasi di Kabupaten Badung dengan program terbarukan yang berkelanjutan, melalui program teknologi 3r (reduce, reuse, dan recycle), energi recovery dan berfokus pada zero waste,” terangnya. 

Terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang dirancang sebesar Rp.10,4 triliun lebih meningkat sebesar Rp.897 miliar lebih yang sebelumnya sebesar Rp.9,5 triliun lebih, Fraksi Badung Gede meminta, berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, agar pemerintah lebih disiplin, taat dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang sudah disepakati. Serta mampu menjaga kesinambungan fiskal pada masa mendatang ditengah kondisi global yang kurang kondusif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. “Apalagi Kabupaten Badung menjadi percontohan kabupaten/kota antikorupsi seluruh Indonesia yang perlu kita tunjukkan pada publik,” tegasnya.

Sedangkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, Fraksi Badung Gede menyarankan bahwa, dalam mewujudkan daerah semesta berencana di Kabupaten Badung perlu haluan pembangunan yang bersifat ideologis yakni kultural, religius, dan nasionalis serta untuk menciptakan integrasi, keselarasan, sinkronisasi, dan bersinergi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.

Namun secara umum Fraksi Badung Gede sependapat terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tersebut dapat ditetapkan setelah melalui prosedur, evaluasi, dan mekanisme fasilitasi oleh Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat. “Semoga hasil kerja bersama ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya peningkatan kesejahteraan krama Badung,” terangnya.

wartawan
ANA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.