Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Sampah

sugita putra
Bali Tribune / Wayan Sugita Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan sampah menjadi perhatian serius Fraksi PDIP DPRD Badung. Fraksi tergemuk di parlemen Badung ini menyebut persoalan sampah telah bertahun-tahun terjadi tanpa ada jalan keluarnya. 

Untuk itu, Fraksi PDIP memberikan beberapa saran lewat pemandangan umumnya (PU) yang dibacakan anggota fraksi I Wayan Sugita Putra pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Wayan Sugita Putra menyatakan agar pemerintah daerah agar secara serius menangani/menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Badung.

Fraksi PDIP mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat dari perangkat daerah, camat, lurah termasuk perbekel dan kepala lingkungan/kelian banjar dinas agar bahu membahu secara sungguh-sungguh untuk ikut penanganan masalah sampah ini.

Bila dipandang perlu Bupati Badung diminta membuat instruksi/surat edaran. SE tersebut diantaranya berisi memprioritas penganggaran baik di APBD termasuk di APBDes agar tersedia cukup anggaran dalam mengatasi masalah sampah.

Membuat master pengolahan sampah dengan kapasitas besar dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk serta plastik dan non organik lainnya yang akan menjadi residu diolah menjadi paving.

PDIP juga memandang perlu kiranya ada peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan secara kontinyu termasuk pengoperasian mesin incinerator ditingkat paling bawah.

Memberikan sangsi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali -

dan surat edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan bali bersih sampah.

Dan Peraturan Nupati Nomor 80 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat sangsi pidana berat bagi pencemar dan perusak lingkungan berupa pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 10 miliar," ujarnya.

Selanjutnya juga disampaikan agar dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, dilarang  membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dan dilarang membuang sampah ke sumber air, jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.

"Sanksi hukum akan menanti seperti pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda administratif hingga 100 juta, sanksi inipun dapat dikenakan terhadap siapa saja baik individu, badan usaha, maupun pemerintah daerah yang lalai mengelola sampah," kata Sugita Putra.

Dibagian lain pemerintah juga dapat memberikan penghargaan atau insentif kepada desa/kelurahan atau pelaku pengelolaan sampah yang berhasil mengatasi masalah sampah secara baik.

"Kami memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kerjasama pengelolaan sampah di seluruh Kabupaten Badung dengan pihak ketiga yang kita sebut dengan kerjasama Badung bersih," jelasnya.

Fraksi berharap dengan upaya ini permasalahan sampah bisa diatasi.

"Pengalaman membuktikan bahwa bertahun-tahun pengelolaan sampah menjadi polemik yang tidak ada ujung pangkalnya karena pengelolaan sampah sampai saat ini belum tuntas secara menyeluruh," tegas Sugita Putra.

Fraksi yang dipimpin Bima Nata juga berharap kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikaji lebih mendalam terkait peraturan perundang-undangan baik dari sisi penganggaran maupun sisi pelaksanaannya.

"Jikalau kerjasama Badung bersih ini behasil maka tidak lagi melibatkan perangkat daerah, camat, desa atau kelurahan dan krama adat," tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click

Penyerahan Simbolis Penghargaan Racing Joint Marketing Pos Indonesia Periode I

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pos Indonesia menyerahkan penghargaan program Joint Marketing Racing Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra Pos Indonesia terbaik periode pertama 2025 dalam kegiatan yang digelar Rabu (12/11/2025) lalu di Amlapura, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.