Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Sampah

sugita putra
Bali Tribune / Wayan Sugita Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan sampah menjadi perhatian serius Fraksi PDIP DPRD Badung. Fraksi tergemuk di parlemen Badung ini menyebut persoalan sampah telah bertahun-tahun terjadi tanpa ada jalan keluarnya. 

Untuk itu, Fraksi PDIP memberikan beberapa saran lewat pemandangan umumnya (PU) yang dibacakan anggota fraksi I Wayan Sugita Putra pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Wayan Sugita Putra menyatakan agar pemerintah daerah agar secara serius menangani/menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Badung.

Fraksi PDIP mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat dari perangkat daerah, camat, lurah termasuk perbekel dan kepala lingkungan/kelian banjar dinas agar bahu membahu secara sungguh-sungguh untuk ikut penanganan masalah sampah ini.

Bila dipandang perlu Bupati Badung diminta membuat instruksi/surat edaran. SE tersebut diantaranya berisi memprioritas penganggaran baik di APBD termasuk di APBDes agar tersedia cukup anggaran dalam mengatasi masalah sampah.

Membuat master pengolahan sampah dengan kapasitas besar dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk serta plastik dan non organik lainnya yang akan menjadi residu diolah menjadi paving.

PDIP juga memandang perlu kiranya ada peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan secara kontinyu termasuk pengoperasian mesin incinerator ditingkat paling bawah.

Memberikan sangsi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali -

dan surat edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan bali bersih sampah.

Dan Peraturan Nupati Nomor 80 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat sangsi pidana berat bagi pencemar dan perusak lingkungan berupa pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 10 miliar," ujarnya.

Selanjutnya juga disampaikan agar dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, dilarang  membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dan dilarang membuang sampah ke sumber air, jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.

"Sanksi hukum akan menanti seperti pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda administratif hingga 100 juta, sanksi inipun dapat dikenakan terhadap siapa saja baik individu, badan usaha, maupun pemerintah daerah yang lalai mengelola sampah," kata Sugita Putra.

Dibagian lain pemerintah juga dapat memberikan penghargaan atau insentif kepada desa/kelurahan atau pelaku pengelolaan sampah yang berhasil mengatasi masalah sampah secara baik.

"Kami memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kerjasama pengelolaan sampah di seluruh Kabupaten Badung dengan pihak ketiga yang kita sebut dengan kerjasama Badung bersih," jelasnya.

Fraksi berharap dengan upaya ini permasalahan sampah bisa diatasi.

"Pengalaman membuktikan bahwa bertahun-tahun pengelolaan sampah menjadi polemik yang tidak ada ujung pangkalnya karena pengelolaan sampah sampai saat ini belum tuntas secara menyeluruh," tegas Sugita Putra.

Fraksi yang dipimpin Bima Nata juga berharap kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikaji lebih mendalam terkait peraturan perundang-undangan baik dari sisi penganggaran maupun sisi pelaksanaannya.

"Jikalau kerjasama Badung bersih ini behasil maka tidak lagi melibatkan perangkat daerah, camat, desa atau kelurahan dan krama adat," tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program JKN Jamin 29,7 Juta Kasus Penyakit Jantung dengan Pembiayaan Rp17,35 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Tata Kelola Digital, Bangli Integrasikan Layanan Lintas Sektor

balitribune.co.id | Bangl - Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi meluncurkan langkah akselerasi penataan tata kelola dan transformasi digital terpadu lintas sektor di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, lingkungan Setda Kabupaten Bangli, Kamis (17/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Vlogger Goes To Campus 2026 di Unud

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan Vlogger Goes To Campus (VGTC) Bali 2026 yang berlangsung meriah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (2/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.