Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi PDIP Kaji Pengembalian Luas LSD Lantaran Investasi di Tabanan Selatan Lambat

I Putu Eka Putra Nurcahyadi
Bali Tribune / Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

balitribune.co.id | Tabanan – Fraksi PDIP di DPRD Tabanan mempertimbangkan wacana untuk mengembalikan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Khususnya di kawasan khusus pengembangan pariwisata di sepanjang Tabanan Selatan.

Lambatnya aktivitas investasi di kawasan tersebut menjadi dasar munculnya pemikiran tersebut. Indikasinya, penerimaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang meningkat sepanjang 2024 tidak dikuti dengan meningkatnya penerimaan PHR (Pajak Hotel dan Restoran).

Padahal, seperti yang diungkapkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Tabanan sudah membuka celah investasi dengan melakukan perubahan status LSD saat pembahasan RTRW dengan pemerintah pusat hingga disahkan pada 2023 lalu.

“Belum maksimal. Harusnya, BPHTB yang targetnya naik 300 persen sesuai rencana, tidak diikuti dengan (penerimaan) PHR,” beber Eka usai menghadiri rapat kerja gabungan komisi DPRD Tabanan pada Selasa (8/4).

Di awal, sambungnya, pihaknya tetap memberikan catatan bahwa perubahan status LSD tersebut harus dibarengi dengan komitmen dan keseriusan untuk berinvestasi. Sehingga, investasi tersebut bisa memberi dampak yang positif bagi pendapatan daerah.

Proses yang terjadi sejauh ini hanya sebatas transaksi jual beli tanah. Tidak sampai berlanjut dengan proses pembangunan maupun proses perizinan. “Ini yang menjadi catatan kami melalui anggota-anggota kami di Komisi I atau II,” sebutnya.

Dengan pertimbangan itulah, pihaknya di fraksi mempertimbangkan untuk mengkaji ulang status lahan-lahan di kawasan Tabanan selatan tersebut. Terlebih bila dalam waktu tiga tahun sejak RTRW Tabanan berlaku pada 2023 lalu tidak ada aktivitas pembangunan dan izin sama sekali. “Akan kami kembalikan ke LSD atau KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” sebutnya.

Menurutnya, dengan pembahasan RTRW dengan pemerintah pusat beberapa tahun lalu, Tabanan sudah berusaha untuk membuka diri bagi investor di bidang pariwisata. Khususnya saat penetapan luasan LSD.

“Cuma, kami rasa perlu ketegasan dari Pemkab Tabanan. Terlepas dari kepentingan untuk mendukung iklim investasi. Kami rasa perlu juga menjaga kawasan pertanian agar tidak menjadi kawasan mangkrak,” tegasnya. 

Menurut Eka, pihaknya akan menjadikan surat-surat pernyataan investor untuk melakukan aktivitas pembangunan dan perizinan dalam tiga tahun sejak RTRW disahkan pada 2023 lalu sebagai dasar evaluasi tersebut.

“Itu akan menjadi dasar kami untuk melakukan pengembalian status LSD. Potensinya cukup besar. Kami (semula) berharap perubahan peruntukan (lahan) di Tabanan selatan bisa menjadi ruang untuk hotel dan akomodasi wisata bisa dilaksanakan. Malah belum signifikan,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Distan Tabanan Pastikan Stok Daging Babi Mencukupi Jelang Galungan

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Pertanian atau Distan Tabanan memastikan ketersediaan stok daging babi untuk kebutuhan masyarakat saat hari raya Galungan pada Rabu (23/4) mendatang dalam status lebih dari mencukupi.

Ini didasari data Distan Tabanan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai data tersebut, Distan Tabanan memperkirakan kebutuhan daging babi mencapai 5.790 ekor. Sedangkan untuk kebutuhannya mencapai 4.435 ekor

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewa Riana Putra Calon Kuat Sekda Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) Eslon IIa, Sesuai jadwal, kabupaten Bangli telah mengumumkan hasil seleksi jabatan Sekda Bangi. Tiga peserta masuk tiga besar. Adapun tiga nama dimaksud yakni, I Dewa Agung Bagus Riana Putra dan I Dewa Agung Suryadarma serta I Made Ari Pulasari. Satu nama akan dipilih Bupati untuk menempati posisi Sekda Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara "Ngemis" 20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Eddy Setiawan,dkk., Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Renon Denpasar menuntut Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, dengan pidana penjara selama empat tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inovasi Terbaru Dirancang Khusus dengan Konsep ‘Untuk Semua Versi Dirimu’

balitribune.co.id | Denpasar - Grab memperkenalkan deretan inovasi terbaru yang dirancang khusus dengan konsep ‘Untuk Semua Versi Dirimu’ (For Every You) dalam ajang pameran teknologi tahunan GrabX. Grab memahami kehidupan memiliki banyak sisi, begitu juga dengan pengguna. Ketika menjalani peran yang berbeda, kebutuhan pengguna juga berbeda dari waktu ke waktu. Sehingga, penting untuk memenuhi kebutuhan mereka atas berbagai peran yang dijalani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.