Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadaikan Mobil Sewaan, IRT Ditangkap

Bali Tribune / DIPERIKSA - Tersangka Gusti Ketut Harwati ketika dimintai keterangan di Mapolsek Kediri.

balitribune.co.id | Tabanan - Dengan alasan terhimpit masalah ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Gusti Ketut Harwati (54), nekat menggadaikan satu unit mobil MPV yang disewanya dari Usaha Makmur Rent Car, yang beralamat di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika, menyebutkan akibat ulahnya tersebut, Harwati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di kamar kos yang beralamat di Banjar Dukuh Gong, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 29 Juli 2022," jelas Kompol Kadek Ardika.

Adapun kronologi kejadian dari kasus penipuan ini, lanjut Kompol Ardika, tersangka Harwati, pada tanggal 25 Mei 2022 menyewa sebuah mobil jenis MPV di Rent Car Usaha Makmur milik korban H.Moch Irfansyah. Dalam perjanjian sewa disebutkan tersangka menyewa kendaraan tersebut selama empat hari untuk digunakan ke Jembrana.

Namun setelah lewat empat hari, tersangka tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan perjanjian sewa. Karena merasa curiga kepada tersangka yang tidak memberikan respon dan korban mendapatkan informasi jika kendaraan miliknya sudah digadaikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.

Dari hasil.pemeriksaan yang dilakukan, menurut Kompol Ardika, tersangka menggadaikan kendaraan tersebut karena terhimpit masalah ekonomi dan harus membayar beberapa kewajiban utang. "Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp 160 juta," tambah Kapolsek Ardika.

wartawan
JIN
Category

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.