Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadaikan Mobil Sewaan, IRT Ditangkap

Bali Tribune / DIPERIKSA - Tersangka Gusti Ketut Harwati ketika dimintai keterangan di Mapolsek Kediri.

balitribune.co.id | Tabanan - Dengan alasan terhimpit masalah ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Gusti Ketut Harwati (54), nekat menggadaikan satu unit mobil MPV yang disewanya dari Usaha Makmur Rent Car, yang beralamat di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika, menyebutkan akibat ulahnya tersebut, Harwati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di kamar kos yang beralamat di Banjar Dukuh Gong, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 29 Juli 2022," jelas Kompol Kadek Ardika.

Adapun kronologi kejadian dari kasus penipuan ini, lanjut Kompol Ardika, tersangka Harwati, pada tanggal 25 Mei 2022 menyewa sebuah mobil jenis MPV di Rent Car Usaha Makmur milik korban H.Moch Irfansyah. Dalam perjanjian sewa disebutkan tersangka menyewa kendaraan tersebut selama empat hari untuk digunakan ke Jembrana.

Namun setelah lewat empat hari, tersangka tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan perjanjian sewa. Karena merasa curiga kepada tersangka yang tidak memberikan respon dan korban mendapatkan informasi jika kendaraan miliknya sudah digadaikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.

Dari hasil.pemeriksaan yang dilakukan, menurut Kompol Ardika, tersangka menggadaikan kendaraan tersebut karena terhimpit masalah ekonomi dan harus membayar beberapa kewajiban utang. "Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp 160 juta," tambah Kapolsek Ardika.

wartawan
JIN
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.