Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadaikan Mobil Sewaan, IRT Ditangkap

Bali Tribune / DIPERIKSA - Tersangka Gusti Ketut Harwati ketika dimintai keterangan di Mapolsek Kediri.

balitribune.co.id | Tabanan - Dengan alasan terhimpit masalah ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Gusti Ketut Harwati (54), nekat menggadaikan satu unit mobil MPV yang disewanya dari Usaha Makmur Rent Car, yang beralamat di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika, menyebutkan akibat ulahnya tersebut, Harwati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di kamar kos yang beralamat di Banjar Dukuh Gong, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 29 Juli 2022," jelas Kompol Kadek Ardika.

Adapun kronologi kejadian dari kasus penipuan ini, lanjut Kompol Ardika, tersangka Harwati, pada tanggal 25 Mei 2022 menyewa sebuah mobil jenis MPV di Rent Car Usaha Makmur milik korban H.Moch Irfansyah. Dalam perjanjian sewa disebutkan tersangka menyewa kendaraan tersebut selama empat hari untuk digunakan ke Jembrana.

Namun setelah lewat empat hari, tersangka tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan perjanjian sewa. Karena merasa curiga kepada tersangka yang tidak memberikan respon dan korban mendapatkan informasi jika kendaraan miliknya sudah digadaikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.

Dari hasil.pemeriksaan yang dilakukan, menurut Kompol Ardika, tersangka menggadaikan kendaraan tersebut karena terhimpit masalah ekonomi dan harus membayar beberapa kewajiban utang. "Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp 160 juta," tambah Kapolsek Ardika.

wartawan
JIN
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.