Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Kantor OJK
Bali Tribune / Kantor OJK. (IST)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, PT CSIF gagal mengatasi permasalahan yang ada.

OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna menegakkan aturan perundang-undangan, menjaga stabilitas industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya, yang meliputi:

1. Penyelesaian Hak & Kewajiban: Menyelesaikan seluruh urusan dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya secara transparan.

2. Pembentukan Tim Likuidasi: Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

3. Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4.  Pembentukan Gugus Tugas: Menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang bertugas pada Gugus Tugas dan Pusat Layanan konsumen. Gugus tugas ini wajib dilaporkan ke OJK maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Kewajiban Lainnya: Melaksanakan seluruh kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi debitur atau masyarakat yang berkepentingan, dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui Telepon/WhatsApp: 0817-6324-339, Email: alit@creditsaison-id.com, Alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. 

wartawan
ARW
Category

Raih Bali Tourism Award 2026, Arya Wibawa Berkomitmen Majukan Sport Tourism Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026 dalam Bali Tourism Award ke- 11 Tahun 2026 yang dilaksanakan pada di The Meru, Sanur, Senin (14/9/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tipikor Polres Bangli Obok-Obok Pengerjaan Proyek Revitalisasi SD dan SMP

balitribune.co.id | Bangli - Guna memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli berjalan sesuai dengan juknis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan klarifikasi dengan menyasar sekolah (SD-SMP) penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut. Kegiatan revitalisasi menyasar 20SD dan 4 SMP dengan total anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat di Tengah Normalisasi Aktivitas Ekonomi

balitribune.co.id | Denpasar - Keyakinan konsumen di Bali tetap berada pada level optimistis pada Agustus 2026. Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali berada di level 123,1, masih jauh di atas ambang optimistis 100 dan lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat 118,5.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.