Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Kantor OJK
Bali Tribune / Kantor OJK. (IST)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, PT CSIF gagal mengatasi permasalahan yang ada.

OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna menegakkan aturan perundang-undangan, menjaga stabilitas industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya, yang meliputi:

1. Penyelesaian Hak & Kewajiban: Menyelesaikan seluruh urusan dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya secara transparan.

2. Pembentukan Tim Likuidasi: Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

3. Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4.  Pembentukan Gugus Tugas: Menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang bertugas pada Gugus Tugas dan Pusat Layanan konsumen. Gugus tugas ini wajib dilaporkan ke OJK maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Kewajiban Lainnya: Melaksanakan seluruh kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi debitur atau masyarakat yang berkepentingan, dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui Telepon/WhatsApp: 0817-6324-339, Email: alit@creditsaison-id.com, Alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. 

wartawan
ARW
Category

Sekolah Direnovasi, Siswa SD Negeri 2 Tembuku "Mengungsi" di Balai Desa

balitribune.co.id I Bangli - Renovasi dan pembangunan gedung baru di  SD Negeri  2 Tembuku yang beralamat di Dusun Penida Kaja, Desa/Kecamatan Tembuku mulai digarap.  Selama renovasi berlangsung, proses pembelajaran siswa pun dipindahkan sementara ke Balai Desa Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.