Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, DJP Bali Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak

Bali Tribune / Goro Ekanto

balitribune.co.id | DenpasarPandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) yang melanda sebagian besar negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, menurut data WHO menunjukkan peningkatan yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar.  Akibatnya, terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja negara serta mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sektor perhotelan dan pariwisata merupakan salah satu sektor yang terdampak secara signifikan akibat wabah ini. Pembatasan pergerakan masyarakat baik antar wilayah maupun lintas negara, berimbas langsung pada aktivitas industri pariwisata. Bali yang merupakan tempat destinasi wisata tentu mengalami tekanan ekonomi, mengingat pariwisata merupakan sektor dominan di wilayah ini.

Menyikapi hal tersebut, Goro Ekanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dalam sambutannya pada acara Webinar Pajak, Kamis (25/ 2020) menyampaikan pemerintah telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, dengan fokus belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat/memadai.

“Salah satu kebijakan fiskal yang diterbitkan oleh Pemerintah dimasa pandemi adalah memberikan insentif pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020,”  ungkapnya. 

Dipaparkan, ada lima jenis insentif yang diberikan yaitu insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, insentif restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM.

Hingga saat ini baru 951 Wajib Pajak (WP) dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dan 383 WP yang memberitahukan pemanfaatan insentif PPh pasal 25, serta 708 WP UMKM dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan permohonan surat keterangan. Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah WP sektor perhotelan dan pariwisata yang terdaftar di Kanwil DJP Bali, yang jumlahnya mencapai 10.733 WP.

“Harapan kami, setelah sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha di sektor perhotelan dan pariwisata yang memfaatkan insentif pajak, sehingga hotel-hotel dapat tetap terjaga likuiditasnya, dan mampu untuk kembali bangkit menyongsong era kenormalan baru,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) Gusti Kade Sutawa memberikan apresiasi kepada DJP Bali atas pelaksanaan webinar ini, dalam sambutannya Gusde juga menyampaikan bahwa masih sedikit pelaku usaha di sektor perhotelan yang memanfaatkan insentif ini. “Melalui webinar ini merupakan kesempatan teman – teman pelaku usaha sektor perhotelan untuk menyampaikan pertanyaan dan keluh kesah terkait insentif pajak,” tuturnya.

Kegiatan Webinar Pajak dengan tema Insentif Pajak di Masa Pandemi untuk Sektor Perhotelan ini diikuti oleh 275 peserta yang merupakan para pelaku industri pariwisata. Bertindak selaku narasumber Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bali, Riana Budiyanti dan Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan, Bayu Setiawan dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Bali, Dian Anggraeni. Antusiasme peserta dalam mengikuti webinar ini cukup tinggi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Untuk mengantispasi permintaan layanan online yang semakin meningkat selama masa darurat wabah Covid-19, Kanwil DJP Bali telah membuka layanan chat whatsapp di nomor 0821 4507 7788 atau direct message (DM) akun instagram @pajakbali.#PajakKitaUntukKita.#PajakKuatIndonesiaMaju. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.