Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara Ikan Cupang, Firmansyah Disidang

Bali Tribune/ Terdakwa AA Firmansyah
balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah pandemi corona, ikan cupang tak lagi hanya dipandang sebagai ikan hias dan aduan. Ikan yang dikenal dengan keindahannya ini menjadi satu komoditas bisnis yang mengiurkan. 
 
Namun, seiring tingginya minat masyarakat memiliki ikan cupang membuat orang terpancing untuk melakukan aksi pencurian. 
 
Seperti yang dilakukan AA Firmansyah (27), yang diduga nekat mencuri 14 ekor ikan cupang di tempatnya bekerja di Toko Ikan Hias CV Jojo Arwana Farm milik Rusli Wisanto. Ikan cupang dari berbagai jenis itu memiliki harga jual mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta. 
 
Tindak pidana yang dilakukan Firmansyah ini  terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus pemeriksaan saksi polisi, saksi korban dan pemeriksaan terdakwa. 
 
Dalam sidang virtual itu, di hadapan majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptawan, terdakwa pasrah dengan dakwaan JPU Catur Rianita. Terdakwa juga membenarkan keterangan saksi-saksi. Pun ketika diperiksa sebagai terdakwa, pria yang tercatat hanya berijazah SLTP ini juga tak mampu mengelak dan hanya mengaku menyesali  perbuatannya. 
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Catur, terdakwa berstatus sebagai karyawan di Toko Ikan hias CV JOJO ARWANA FARM yang beralamat di jalan Kerta Dalem San Ill no. 1 Desa Sidakarya, Denpasar, milik saksi korban Rusli Wisanto. Di sana, terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta perbulan dengan tugas merawat ikan-ikan yang ada di Aquarium dan dipercaya memegang kunci toko. 
 
Lalu, pada 1 Januari 2021, ketika terdakwa merawat ikan-ikan tersebut timbul niat untuk mencurinya.
 
 Kemudian terdakwa mengumpulkan beberapa ekor ikan cupang untuk disembunyikan di belakang tangga toko.  
 
"Keesokan harinya 2 Januari 2021 sekitar jam 19.00 WITA, ketika semua karyawan sudah pada pulang dan suasana toko sepi, terdakwa tanpa seijin dari saski Rusli Wisanto mengambil 14 ekor ikan cupang," beber Jaksa Catur. 
 
Setelah itu, terdakwa kemudian pulang ke kostnya di daerah Suwung, Densel, lalu pada 3 Januari 2021, terdakwa pulang ke rumahnya di Sidoarjo,  Jatim, dengan membawa serta ikan yang diambilnya. 
 
Rincian 14 ekor ikan cupang dari berbagai jenis yang diambil terdakwa itu yakni 1 ekor  jenis Giant Multly Galaxy seharga Rp 1 juta, 1 ekor jenis Multi Half Moon seharga Rp 100 ribu, 1  jenis MG seharga Rp 100 ribu, 1 ekor jenis Red Fancy seharga Rp 300 ribu, dan  1 ekor jenis Yello Galaxy seharga Rp 1 juta. 
 
Ada juga, 1 ekor jenis Multi Galaxy seharga Rp 500 ribu, 1 ekor jenis Nemo Half Moon seharga Rp 300 ribu, 1 jenis Blue Rin seharga Rp 500 ribu, 1 ekor  jenis Gian Yello Base seharga Rp 1,5 juta, 1 ekor jenis Multy Galaxy seharga Rp. 200 ribu, 1 ekor jenis Half Moon Avatar seharga Rp 700 ribu, 1 jenis Multy Colour Galaxy seharga Rp 600 ribu. 
 
Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga terdakwa ditangkap di rumahnya di Sidoarjo pada 7 Januari 2021. 
 
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rusli Wisanto mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta," tutur Jaksa Catur. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan  pasal 374 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Jebol di Dua Titik, Truk Terperosok

balitribune.co.id | Tabanan - Dua titik bahu jalan di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, jebol akibat tergerus aliran air hujan. Peristiwa ini memicu kekhawatiran pengguna jalan karena salah satu titik kerusakan memiliki kedalaman yang cukup ekstrem hingga mencapai lima meter.

Baca Selengkapnya icon click

Boehringer Ingelheim dan BAWA Edukasi Ribuan Siswa SD, Perkuat Upaya Cegah Rabies di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan rabies di Bali terus diperkuat melalui jalur pendidikan sejak dini. PT Boehringer Ingelheim Indonesia bersama Bali Animal Welfare Association (BAWA) resmi menuntaskan program "Sustainable Development for Generation (SD4G) 2025 – Stop Rabies Education" yang berlangsung selama empat bulan, dari Juli hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.