Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara Ikan Cupang, Firmansyah Disidang

Bali Tribune/ Terdakwa AA Firmansyah
balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah pandemi corona, ikan cupang tak lagi hanya dipandang sebagai ikan hias dan aduan. Ikan yang dikenal dengan keindahannya ini menjadi satu komoditas bisnis yang mengiurkan. 
 
Namun, seiring tingginya minat masyarakat memiliki ikan cupang membuat orang terpancing untuk melakukan aksi pencurian. 
 
Seperti yang dilakukan AA Firmansyah (27), yang diduga nekat mencuri 14 ekor ikan cupang di tempatnya bekerja di Toko Ikan Hias CV Jojo Arwana Farm milik Rusli Wisanto. Ikan cupang dari berbagai jenis itu memiliki harga jual mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta. 
 
Tindak pidana yang dilakukan Firmansyah ini  terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus pemeriksaan saksi polisi, saksi korban dan pemeriksaan terdakwa. 
 
Dalam sidang virtual itu, di hadapan majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptawan, terdakwa pasrah dengan dakwaan JPU Catur Rianita. Terdakwa juga membenarkan keterangan saksi-saksi. Pun ketika diperiksa sebagai terdakwa, pria yang tercatat hanya berijazah SLTP ini juga tak mampu mengelak dan hanya mengaku menyesali  perbuatannya. 
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Catur, terdakwa berstatus sebagai karyawan di Toko Ikan hias CV JOJO ARWANA FARM yang beralamat di jalan Kerta Dalem San Ill no. 1 Desa Sidakarya, Denpasar, milik saksi korban Rusli Wisanto. Di sana, terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta perbulan dengan tugas merawat ikan-ikan yang ada di Aquarium dan dipercaya memegang kunci toko. 
 
Lalu, pada 1 Januari 2021, ketika terdakwa merawat ikan-ikan tersebut timbul niat untuk mencurinya.
 
 Kemudian terdakwa mengumpulkan beberapa ekor ikan cupang untuk disembunyikan di belakang tangga toko.  
 
"Keesokan harinya 2 Januari 2021 sekitar jam 19.00 WITA, ketika semua karyawan sudah pada pulang dan suasana toko sepi, terdakwa tanpa seijin dari saski Rusli Wisanto mengambil 14 ekor ikan cupang," beber Jaksa Catur. 
 
Setelah itu, terdakwa kemudian pulang ke kostnya di daerah Suwung, Densel, lalu pada 3 Januari 2021, terdakwa pulang ke rumahnya di Sidoarjo,  Jatim, dengan membawa serta ikan yang diambilnya. 
 
Rincian 14 ekor ikan cupang dari berbagai jenis yang diambil terdakwa itu yakni 1 ekor  jenis Giant Multly Galaxy seharga Rp 1 juta, 1 ekor jenis Multi Half Moon seharga Rp 100 ribu, 1  jenis MG seharga Rp 100 ribu, 1 ekor jenis Red Fancy seharga Rp 300 ribu, dan  1 ekor jenis Yello Galaxy seharga Rp 1 juta. 
 
Ada juga, 1 ekor jenis Multi Galaxy seharga Rp 500 ribu, 1 ekor jenis Nemo Half Moon seharga Rp 300 ribu, 1 jenis Blue Rin seharga Rp 500 ribu, 1 ekor  jenis Gian Yello Base seharga Rp 1,5 juta, 1 ekor jenis Multy Galaxy seharga Rp. 200 ribu, 1 ekor jenis Half Moon Avatar seharga Rp 700 ribu, 1 jenis Multy Colour Galaxy seharga Rp 600 ribu. 
 
Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga terdakwa ditangkap di rumahnya di Sidoarjo pada 7 Januari 2021. 
 
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rusli Wisanto mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta," tutur Jaksa Catur. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan  pasal 374 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.