Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara Pandemi Covid-19, Beberapa Ranperda Mandeg

Bali Tribune/ TANDA TANGAN - Penandatanganan Ranperda yang masuk Prolega Klungkung 2021.
Balitribune.co.id | Semarapura - Gara gara pandemi Covid-19 melanda negeri berimbas pada 9 usulan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 tak kunjung tuntas. Padahal rancangan itu sudah berjalan sembilan bulan tak satu pun rancangan peraturan daerah (Ranperda) selesai dibahas. Bahkan sampai saat ini ada juga Ranperda yang belum sampai di meja dewan.
 
DPRD dan Pemkab Klungkung menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021, Rabu (16/12). Pada rapat itu disepakati ada 15 ranperda yang masuk dalam prolegda (program legislasi daerah tahun 2021. Sesuai data di DPRD Klungkung, ada sembilan Ranperda yang diusulkan untuk dibahas di tahun 2020. Delapan merupakan usulan eksekutif dan satu lagi merupakan Ranperda inisiatif dewan. 
 
Ranperda eksekutif yang masuk ke meja dewan diantaranya Ranperda RTRW, Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda Kepemudaan dan Ranperda Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala. Sementara yang belum masuk diantaranya Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan, Ranperda rencana pembangunan industri dan Ranperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Ranperda tentang PDAM Klungkung baru masuk bulan September ini dan belum sempat dibahas. 
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata alias Sony mengungkapkan kendala pembahasan Ranperda karena dampak Covid-19.  Menurutnya, pihak eksekutif fokus kepada rasionalisasi anggaran dan aturan penanganan Covid-19. Selain itu, untuk dua Ranperda yang telah masuk ke dewan yakni Ranperda kepemudaan dan perusahaan daerah Nusa Kertha Kosala ditarik kembali oleh eksekutif. Hal ini disebabkan adanya aturan baru dari pusat mewajibkan harmonisasi tim perda kabupaten dengan provinsi sebelum diajukan ke DPRD. "Beberapa Perda seperti rencana induk pariwisata, rencana pembangunan industri dan perlindungan petani nelayan masih menunggu keputusan perubahan Perda RTRW Klungkung yang sedang dalam proses," bebernya. 
 
Gede Artison Andarawata lebih jauh mengungkapkan, setidaknya ada 15 ranperda masuk dalam prolegda (program legislasi daerah tahun 2021. Namun yang menjadi prioritas untuk di bahas adalah ranperda terkait RTRW. “Banyak ranperda tergantung pada RTRW. Saat ini Ranperda RTRW masih tahap sosialisasi ke masyarakat. Dinas PU sudah sempat mensosialisasikan ke dewan,” ungkap Artison. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.