Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara Rp2,5 M, Oknum Pengacara Dipecat oleh Peradi

Bali Tribune/Sidang putusan DKD Peradi DPC Denpasar terkait pengaduan Nicholas John Hyam terhadap Ary Budiman Soenardi SH, di Ruang Saraswati Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat (17/06/2021).
balitribune.co.id | Denpasar - Karena tindakannya dinilai telah mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi, seorang oknum advokat dipecat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar. Sanksi tegas itu dijatuhkan kepada Ary Budiman Soenardi dari kantor pengacara Budiman & Co sesuai pengaduan Nicholas John Hyam karena tidak berlaku jujur terkait penggunaan uang yang dikirimkan pengadu.
 
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Denpasar dalam sidang putusan di Ruang Saraswati Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, dibuka ketua majelis, Gusti Ngurah Muliarta, Jumat (16/07/2021),  menjatuhkan vonis bersalah kepada teradu. Majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra berpendapat bahwa teradu telah membebani pengadu dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
 
Majelis berkesimpulan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia yang menyebutkan Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Majelis berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh teradu mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
 
Dengan demikian, menurut penilaian majelis, teradu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. Oleh karena itu, majelis menyatakan, teradu harus diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi dan selain itu teradu dibebankan untuk membayar beban perkara. 
 
Untuk diketahui, sanksi tegas diambil oleh DPD Peradi Denpasar bermula dari pengaduan Nicholas John Hyam, warga negara Inggris yang pernah menjadi klien dari teradu. Pengaduan tersebut merupakan buntut dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima bersangkutan dari pengadu. Dalam pengaduan tersebut pada pokoknya menerangkan teradu tidak berlaku jujur terkait penggunaan uang yang ditransfer pengadu.
 
Nicholas yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli properti yang berlokasi di los Pantai Pererenan, Mengwi, Badung. Namun, dia harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di MA Republik Indonesia. Untuk itu, pada 19 Agustus 2019, dia menunjuk Law Office Budiman & co untuk menangani kasus perdata di tingkat MA dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020.
 
Nicholas kemudian mentransfer uang Rp 3 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional. Namun, dana itu diduga digelapkan Ary Budiman Soenardi SH. Karena itu, Nicholas mencabut kuasa dari Budiman & co pada 19 Mei 2020. Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa, Ary Budiman dkk masih menerima dan menandatangani risalah pemberitahuan putusan MA pada 28 September 2020 di PN Denpasar.
 
Pengadu didampingi oleh kuasa pendamping Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B Deru, Naldi Elfian Saban dari Kantor Law  Firm Benjamin Seran Jr & Partner. Sementara dari pihak teradu didampingi oleh Ricky J Brand, Nengah Sukardika, dan Ricky Maulana. Salah satu kuasa hukum pengadu, Laurens Brindisi Deru, mengapresiasi setinggi-tingginya atas keputusan majelis DKD Peradi Denpasar dalam masalah ini.
 
Menurut advokat asal Flores ini, keputusan majelis DKD Peradi DPC Denpasar ini telah memenuhi rasa keadilan kliennya. Dia berharap putusan ini patut dijadikan referensi atau pedoman bagi rekan-rekan advokat agar dalam melakukan pekerjaan senantiasa menjaga marwah profesi yang terhormat ini sehingga profesi yang disebut officium nobile selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat pencari keadilan.
wartawan
VTR
Category

Ibadah Lancar, Silaturahmi Jalan Terus dengan Paket "Seru Ramadhan" Telkomsel 

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut bulan Suci Ramadhan 1447H, Telkomsel menghadirkan berbagai pilihan paket internet spesial yang dirancang untuk menemani pelanggan menjalani aktivitas dari sahur hingga berbuka puasa. Melalui rangkaian paket Ramadan, Telkomsel ingin memastikan pelanggan tetap terhubung dengan keluarga, hiburan, maupun berbagai kebutuhan digital selama bulan penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.